Negara Wajib Bertanggung Jawab terhadap Warga Masyarakat

:


Oleh MC Kota Sorong, Jumat, 9 September 2016 | 06:48 WIB - Redaktur: Tobari - 816


Kota Sorong, InfoPublik - Negara Republik Indonesia wajib dan bertanggung jawab terhadap hak atas keadilan bagi warga masyarakat. Hal ini dapat berupa bantuan hukum, yang merupakan wujud kehadiran Negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak warganya.

Selain itu, Negara juga memenuhi hak warga masyarakat akan kebutuhan akses terhadap keadilan serta kesamaan di hadapan hokum, kata Kabag Hukum Setda Kota Sorong Sukiman, SH dalam kegiatan penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang berlangsung di Aula Samu Siret Kantor Walikota Sorong, Kamis (8/9).

Dalam materinya yang berjudul Bantuan Hukum, dipaparkan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil,

Serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM. Dan juga, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Salah satu peserta dari Distrik Sorong Barat mempertanyakan bantuan hukum yang hanya dikhususkan bagi orang tidak mampu. “Apakah ini hanya untuk orang miskin saja? Bagaimana dengan orang kaya? Saya juga ingin menanyakan alamat tempat bantuan hukum di Kota Sorong haruslah jelas,” kata Petrus, dalam sesi tanya jawab.

Hal senada juga disampaikan salah satu peserta yang mempertanyakan tempat di mana warga  harus melapor ketika terjadi permasalahan hukum. Kabag Hukum dalam jawaban menjelaskan, alamat organisasi bantuan hukum berlokasi di jalan Puyuh No.03 RT.002/RW.005, Kampung Pisang-HBM, Kantor Belantara Papua Kota Sorong yang diketuai Laourie da Costa.

“Undang-undang sudah mengatur khusus terkait bantuan hukum bagi orang tidak mampu dan dibiayai pemerintah. Sedang untuk orang kaya, sudah diatur dalam peraturan lain,” kata Sukiman.

Untuk pertanyaan lain, ketika ada permasalahan hukum, warga dapat mengajukannya kepada organisasi bantuan hukum dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang jelas.

Adapun kriteria penerima bantuan hukum adalah, setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Selain itu, hak dasar dan dibuktikan dengan SKTM. Hak dasar tadi berupa pangan sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan atau perumahan.

“Kriteria organisasi yang memberikan bantuan hukum adalah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus dan mempunyai program bantuan hokum,” kata Kabag Hukum Kota Sorong.

Untuk Papua Barat sendiri, kata Sukiman, OBH-nya adalah, Perhimpunan bantuan hukum keadilan dan perdamaian di Kota Sorong, Yayasan Mon Inin Kono di Fak-fak (Yamiko), Pos bantuan hukum advokat Indonesia Papua Barat (Posbakumadin), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Barat (YLBH PB).

Kegiatan penyuluhan Kadarkum ini menghadirkan dua  nara sumber, yaitu Kabag Hukum Setda Kota Sorong Sukiman, SH, dan Kadiv Yankum dan HAM pada Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat Heru Saputra,SH,MH. (MC Kota Sorong/toeb)