:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 15 Agustus 2016 | 16:35 WIB - Redaktur: Tobari - 220
Sleman, InfoPublik - Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan tanah, sebagai rumah tempat tinggal, tempat usaha dan jasa, maka penataan kepemilikan dan pengelolaan tanah merupakan suatu keharusan.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah berusaha mengendalikan berubahnya lahan pertanian. Namun demikian, menurut Sri Purnomo, upaya Pemerintah ini tidak ada artinya jika tidak didukung oleh masyarakat.
‪"Saya minta masyarakat turut serta aktif dalam mengawasi peruntukan lahan khususnya pertanian. Jika ada pihak-pihak yang melanggar termasuk beberapa pengembang yang nekat membangun tanpa izin, diharapkan segera melaporkan kepada aparat di tingkat kecamatan atau ke Pemkab Sleman,” kata Bupati di Sleman, Senin (15/8).
‪Sementara itu terkait fasilitasi pensertifikatan tanah di Kabupaten Sleman, Sri Purnomo menjelaskan hal tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
Dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya. ‪Bupati Sri Purnomo juga mengingatkan agar aset tanah yang tersertifikat ini jangan dijual.
"Bila kita punya asset tanah, bisa untuk mengembangkan usaha. Tetapi kalau tanah dijual kemudian uang disimpan, maka dalam waktu cepat akan habis untuk beli kebutuhan sehari-hari saja," katanya.
Oleh karena itu, asset tersebut harus dijaga dengan baik, aman dengan sertifikat tersebut. Pergunakanlah lahan tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang produktif.
Keberadaan sertifikat itu diharapkan juga mampu memacu petani dan pengusaha kecil dalam mendayagunakan lahannya. Diungkapkannya, a‪da sebuah pepatah jawa yang mengungkapkan tentang arti pentingnya tanah bagi kehidupan, ”sedumuk bathuk senyari bumi ditohi pati”, yang berarti sejengkal tanah akan dibela sampai titik darah terakhir.
"Biarpun cuma sejengkal tetapi harus dipertahankan, tidak dijual yang hanya untuk keperluan sesaat, tetapi diberdayakan untuk meningkatkan taraf kehidupan," katanya.
‪Disampaikan pula kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah, diharapkan dapat merawat dokumen sertifikat dengan baik, dan dapat memaksimalkan aset tanah tersebut untuk kesejahteraan keluarga. Terlebih saat ini banyak terjadi pemalsuan dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik lahan asli.
‪Selama ini, masalah pertanahan merupakan masalah yang sangat kompleks. Hal tersebut karena dalam pengurusan tanah, terkait banyak hal yang harus diselesaikan dan tidak jarang menimbulkan masalah. Penyelesaian masalah pertanahan tersebut, tentu saja harus dilaksanakan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Penanganan masalah di bidang pertanahan harus dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan terpadu agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodasi dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, ada sebagian besar masyarakat, belum memahami pentingnya sertifikat tanah. (***/MC Sleman/toeb)