Gubernur Gelar Rapat Percepatan Pengembangan KEKAL

:


Oleh Media Center Aceh, Minggu, 14 Agustus 2016 | 11:19 WIB - Redaktur: Tobari - 379


Banda Aceh, InfoPublik - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menggadakan  rapat membahas percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL), di Pondopo Gubenur Aceh, Banda Aceh, Jum’at (12/8).  

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zaini Abdullah menjelaskan bahwa rencana   awal pengusulan KEKAL akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Setelah diadakan rapat yang dipimpin oleh Kemenko Perokonomian
beberapa  waktu lalu, muncul wacana dari pemerintah pusat agar   pengusulan KEKAL dilakukan oleh konsortium pengelola KEKAL yang terdiri dari BUMD dan BUMN yang saat ini beroperasi di kawasan tersebut.

“Pemerintah Aceh memiliki pandangan berbeda setelah menimbang berbagai faktor termasuk nilai historis kawasan KEKAL dan berbagai faktor strategis lainya,” kata Gubernur Zaini. Untuk itu, Pemerintah Aceh menilai bahwa pengusulan KEKAL akan lebih baik jika dilakukan oleh Pemerintah  Aceh sendiri.  

Pemerintah  Aceh  meminta dukungan   penuh   dari  Kemenko Maritim,   Kementerian Perindustrian dan Sekretaris Dewan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Nasional agar keinginan Pemerintah Aceh mendapat persetujuan dari Dewan KEK Nasional.

“Tim Percepatan Pengembangan KEKAL Aceh telah menyiapkan konsep   pengembangan KEKAL sesuai dengan visi dan Misi Pemerintah Aceh,” ujar Zaini Abdullah pada kesempatan tersebut.

Gubernur Aceh juga meminta   kejelasan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh menyangkut mekanisme hak kelola aset ex-kilang LNG Arun, yang saat ini kepemilikannya telah  dialihkan  ke Pemerintah  Pusat dan tercatat di Direktorat Jenderal Kakayaan Negara (DJKN).

Sementara itu Direktur Pengembangan Wilayah Industri II Kementerian Perindustrian, Busharmaidi, dan Direktur Infrastruktur Deputi III Kemenko Maritim M. Firdausi Manti menyambut baik langkah yang diambil Pemerintah Aceh dan
mendukung sepenuhnya terkait pengusulan KEK yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh sendiri.

Busharmaidi menyampaikan, terkait hak kelola ex-kilang Arun, Ia  mengusulkan Pemerintah Aceh untuk menyurati Kementerian Keuangan   untuk mengajukan izin pengelolaan ex-Kilang Arun.  

Kementerian Perindustrian juga akan menyurati Kementrian Keuangan.
Zaini Abdullah berharap proses pengusulan pengelolaan KEKAL dapat segera dilakukan agar Perpres dapat segera turun dan dapat dilanjutkan untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dalam mengembangkan KEKAL.

Untuk itu, dukungan dari Kemenko Maritim, Kemenperin dan   Dewan KEK Nasional dan pihak terkait lainya untuk mempercepat proses pengusulan tersebut, pinta Gubernur Zaini.

Pertemuan tersebut selain dihadiri oleh  Direktur Pengembangan Wilayah Industri II  Kementrian Perindustrian, juga dihadiri oleh Direktur Infrastruktur Deputi III Kemenko Maritim, M.Firdausi Manti, Perwakilan Dewan KEK Nasional, Mardi Santoso serta sejumlah SKPA terkait lainya. (Mc.Aceh/rl.Humas/toeb)