Camat Di Pekanbaru Diminta Awasi Pangkalan Gas Tabung Melon

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 12 Agustus 2016 | 14:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 105


Pekanbaru, InfoPublik  - Para Camat di Pekanbaru diminta untuk pro aktif dalam mengawasi peredaran gas elpiji 3 kilogram. Para Camat juga diberikan kewenangan untuk mencabut rekomendasi izin pangkalan gas yang terbukti melanggar aturan.

"Sekarang pihak kecamatan diminta tegas dan terlibat langsung mengawasi aktivitas pangkalan. Camat punya kewenangan mencabut rekomendasi pangkalan yang pernah diajukan ke Disperindag. Jadi tak ada lagi pangkalan berani main-main, baik mengenai pendistribusian maupun menjual gas 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Masirba H Sulaiman, Kamis (11/8).

Dijelaskan Irba, saat ini terdapat 434  pangkalan resmi yang tersebar di 12 kecamatan di Pekanbaru. Dengan rincian di kecamatan Tampan terdapat 81, Tenayan Raya 71, dan yang paling sedikit berada di Kecamatan Sail yakni berjumlah sebanyak enam pangkalan resmi.

"Setelah dipetakan terkait berapa jumlah penduduk dan berapa jumlah kebutuhan gas elpiji di wilayah mereka, tidak tertutup kemungkinan diadakan pangkalan gas elpiji baru jika memang dibutuhkan," kata Irba.

Untuk itu camat diminta membuat surat edaran memerintahkan perangkatnya untuk menghitung jumlah kebutuhan gas elpiji di setiap kelurahan. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi kecurangan yang terjadi pada gas elpiji 3kg, begitu juga bila terbukti pangkalan melanggar aturan, seluruh masyarakat mudah melaporkannya ke pihak kecamatan.

"Selanjutnya camat langsung mencabut rekomendasi pangkalan dan terakhir Disperindaglah yang akan mencabut izin pangkalan kalau terbukti melanggar aturan. Kebijakan itu sudah disetujui dalam rapat yang diadakan bersama pihak Hiswana Migas, kecamatan dan pangkalan serta 12 agen yang ada di Pekanbaru. Dengan demikian semua lebih tertata dan meminimalisir permainan-permainan gas yang terjadi selama ini," paparnya.(MC Riau/yan/eyv)