:
Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Sabtu, 6 Agustus 2016 | 17:02 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Bojonegoro, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak bisa menarik retribusi kepada puluhan pedagang atribut kemerdekaan karena tidak diatur di dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemkab tidak pernah menarik retribusi kepada pedagang atribut kemerdekaan karena tidak termasuk dalam ketentuan yang masuk wajib pajak yang bisa dikenai retribusi,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Sabtu (6/8).
Ia menyebutkan pengenaan retribusi bisa dilakukan sepanjang masuk obyek pajak di dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam UU itu ada 11 obyek pajak yang bisa dikenai retribusi.
“Pedagang atribut kemerdekaan tidak masuk dalam usaha yang wajib dikenai pajak daerah dan retribusi daerah sesuai UU No. 28 tahun 2009,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pedagang atribut kemerdekaan merupakan pedagang musiman yang datang dari luar daerah, antara lain, Tasikmalaya, Bandung, juga daerah lainnya, selain warga lokal.
Pantuan di lapangan, puluhan pedagang atribut kemerdekaan RI yang menjual bendera merah putih, umbul-umbul, rontek, juga atribut lainnya bermunculan di sejumlah jalan protokol, sejak dua pekan lalu.
Mereka memajang barang dagangannya di atas trotoar dengan memanfaatkan pohon penghijauan yang ada di tepi jalan untuk memajang barang dagangannya.
“Saya sudah lama berjualan atribut kemerdekaan dengan mengambil lokasi di depan gereja ini,” jelas Arifin, seorang pedagang atribut kemerdekaan asal Desa Kauman, Kecamatan Kota.
Arifin juga pedagang atribut kemerdekaan lainnya mengakui selama ini tidak pernah dikenai retribusi sebagai pedagang kaki lima. (MC Bojonegoro/toeb)