:
Oleh Prov. Riau, Sabtu, 6 Agustus 2016 | 17:22 WIB - Redaktur: Tobari - 88
Pekanbaru, InfoPublik – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Wilayah Provinsi Riau memasuki tahap sinkronisasi. Ini terutama terhadap pasal demi pasal yang ada dengan instansi terkait, sehingga tidak ada masalah dalam aplikasinya nanti.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan dengan instansi terkait seperti Biro Hukum, Biro Ekonomi, Perwakilan Menjum HAM dan lainnya. Sehingga Perda ini nantinya tidak bermasalah dalam penggunannya karena tidak bertentangan dengan aturan yang ada," jelas Ketua Pansus Karmila Sari saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).
Diakui juga bahwa Pansus berupaya mempercepat proses pembahasan sehingga segera menjadi Perda dan dapat diberlakukan.
"Raperda ini mengatur upaya kerjasama yang dilakukan dalam masalah pembiayaan antara pihak swasta dan pemerintah," jelasnya, sembari mengakui kalau peluang juga bagi swasta dalam bekerjasama.
Ditambahkan juga, dengan aturan ini nantinya akan membantu Pemerintah juga dalam pembangunan. Karena pembiayaan sudah bisa dikerjasamakan. Mengenai kerjasama diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kerugian antara kedua belah pihak.
"Tidak semua bentuk kegiatan yang bisa dikerjasamakan. Ada aturan tersendiri kegiatan apa yang bisa dikerjakan bersama," tambahnya. (MC Riau/Ch/toeb)