Gubernur Sumbar Akan Mengukuhkan Dubalang dan Barakai Kota Pariaman

:


Oleh MC Kota Pariaman, Sabtu, 6 Agustus 2016 | 10:57 WIB - Redaktur: Tobari - 610


Pariaman, InfoPublik - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menurut rencana akan mengukuhkan dubalang dan barakai Kota Pariaman pada tanggal 9 Agustus 2016 di lapangan Nareh Pariaman Utara.

Acara pengukuhan tersebut juga akan dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu, dan Kapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Basarudin.

“Kegiatan pengukuhan dubalang ini sekaligus pencanangan bulan bakti gotong royong Kota Pariaman,” kata Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dalam rapat persiapan pelaksanaan pengukuhan dubalang Kota Pariaman, Rabu (3/8).

Ia mengatakan bahwa latar belakang dibentuk dubalang dan barakai disebabkan semakin maraknya penyakit sosial ditengah masyarakat dan rendahnya kepedulian dalam bergotong royong.

“Semangat gotong royong makin rendah, kepedulian masyarakat terhadap ketertiban dan keamanan juga rendah, sehingga perlu dibentuk dubalang dan barakai,” tutur Walikota Mukhlis.

Tugas dubalang, menurutnya, parik pagar desa yang nanti akan bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Kapolres untuk menjaga ketertiban dan keamanan desa dalam bentuk MoU.

“Kita akan berkoordinasi dengan Polres Pariaman, dalam bentuk MoU yang akan ditandatangani bersama dalam rangka pembinaan dan koordinasi terhadap dubalang yang telah kita bentuk,” kata Walikota Pariaman.

Selanjutnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lanefi menegaskan, persiapan pengukuhan dubalang dan barakai desa sudah mulai dilakukan, baik undangan, tempat dan sarana prasarana lainnya termasuk dubalang dan barakai yang akan dikukuhkan. “Ada 172 barakai dan 344 dubalang akan dikukuhkan Gubernur,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman telah mengeluarkan Peraturan Walikota tentang pembentukan dubalang dan barakai beserta uraian tugasnya, pengalokasian anggarannya berada pada APBDes.

Dan dubalang bertanggungjawab kepada kepala desa dan wajib menjalankan peraturan daerah dan peraturan desa atau adat salingka nagari. Sedangkan barakai (petugas k-3) berkewajiban menjaga kebersihan dan keindahan Desa untuk antisipasi menurunnya semangat gotong royong di tengah-tengah masyarakat. (K@m!k0/toeb)