Tenaga Pendidik SMA/SMK di Malra Siap Dialihkan Statusnya.

:


Oleh MC Kabupaten Maluku Tenggara, Sabtu, 6 Agustus 2016 | 10:56 WIB - Redaktur: Tobari - 189


Langgur, InfoPublik - Konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan mengangkat dan memberhentikan, khususnya tenaga kependidikan SMA dan SMK ini, dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Edo Ohoira, di Langgur, Senin (1/8).

Tenaga-tenaga kependidikan SMA dan SMK maupun tenaga-tenaga pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan dan tenaga lainnya sesuai ketentuan harus menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan telah kami tindaklanjuti atas koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi teknis.

“Dan pelaksanaannya dikoordinir langsung oleh Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala BKD Kabupaten Malra,” kata Edo Ohoira .

Menurutnya, pihaknya tela melakukan pengkajian terhadap para tenaga kependidikan SMA maupun SMK yang ada di Kabupaten Malra dan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi (pemprov) Maluku untuk prosesnya.

“Kami telah menyiapkan dokumennya dan siap diserahkan ke Pemprov Maluku untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Tenaga-tenaga kependidikan SMA dan SMK yang sebelumnya adalah tenaga guru SMA dan SMK, namun sesuai kebutuhan telah dimutasikan menjadi tenaga guru SMP, maka para tenaga guru tersebut tidak dapat diakomodasikan sebagai pegawai provinsi.

Selain itu, tenaga-tenaga teknis (Tata Usaha) yang ada pada SMA dan SMK juga tidak dapat kami alihkan statusnya menjadi pegawai provinsi karena tenaga-tenaga ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, ditambah dengan tenaga-tenaga pendidikan yang statusnya masih CPNS belum dapat kami akomodir menjadi pegawai provinsi.

Pemerintah Provinsi Maluku sendiri akan mengalihkan 8.000 tenaga pendidikan SMA dan SMK termasuk di dalamnya yakni Kabupaten Maluku Tenggara. (MC Malra/semuel/toeb)