Opini WTP Untuk Kabupaten Merauke Tidak Ada Kaitannya Dengan Temuan

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Kamis, 4 Agustus 2016 | 19:12 WIB - Redaktur: Tobari - 134


Merauke, InfoPublik - Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Merauke tahun 2015 tidak berkaitan dengan adanya temuan  BPK terhadap pengelolaan keuangan dan aset tersebut.

‘’WTP ini tidak berkaitan dengan pertanggungjawab tapi berkaitan dengan pelaporan kewajaran pemerintah daerah sehingga ini opini itu baik dalam bentuk disclaimer, Wajar Dengan pengecualian maupun Wajar Tanpa Pengecualian,’’ kata Wakil Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin I Latumahina, Selasa (3/8).

Menurut Benjamin Latumahina, opini WTP yang diberikan oleh BPK bukan berarti tidak ada temuan di dalamnya berupa pengembalian keuangan Negara karena adanya kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan, denda keterlambatan dan sebagainya. 

Jadi opini yang diberikan itu tidak berkaitan dengan temuan atau rekomendasi yang diberikan BPK kepada Bupati kemudian diteruskan kepada SKPD untuk ditindaklanjuti.

Tapi opini yang diberikan penilaian kewajaran dari pelaporan, sehingga itu diterima. “Karena itu,  Kabupaten Merauke pada pengelolaan anggaran 2015 diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,’’ katanya.

Sekadar diketahui, untuk pertama kalinya dalam pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Merauke mendapat opini WTP pada tahun 2016 ini. Karena itu, kendati WTP tersebut ada sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Merauke dalam waktu selama 60 hari.

Bahkan atas rekomendari itu, DPRD Kabupaten Merauke membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) sekaligus masing-masing Pansus untuk menangani yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal, Pansus yang berkaitan kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan Pansus atas hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian negara. (02/mc/mrk/Abd/toeb)