Penyampaian RPJMD Untuk Mewujudkan Kabupaten Bintan Gemilang

:


Oleh MC Kabupaten Bintan, Rabu, 3 Agustus 2016 | 18:09 WIB - Redaktur: Tobari - 460


Bintan, InfoPublik - Sidang paripurna persetujuan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bintan Tahun 2016-2021, serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Bintan Tahun 2017.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (3/8) tersebut , Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selanjutnya berdasarkan pada pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, dinyatakan bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

Salah satu substansi strategis dalam RPJMD adalah menetapkan visi daerah, yaitu terwujudnya Kabupaten Bintan yang Madani dan Sejahtera melalui pencapaian Bintan Gemilang 2025 (Gerakan melangkah maju di bidang kelautan, pariwisata dan kebudayaan).

Selain itu, Bupati H.Apri Sujadi juga mengatakan bahwa keberhasilan yang telah dicapai pada tahun-tahun lalu, tidak lah harus membuat kita berpuas diri, karena masih banyak pekerjaan yang membuat susah dalam melangkah, namun hal itu merupakan tantangan yang harus kita hadapi bersama.

"Insya Allah dengan berjalan seiringan antara Pemerintah, seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan serta segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Bintan, semua hambatan dapat kita atasi, sehingga Bintan Gemilang, dapat kita wujudkan dan bukan hanya slogan semata," ujarnya.

Selanjutnya pimpinan sidang paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Wakil Ketua I Agus Wibowo menyampaikan bahwa rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah sangat penting karena merupakan pedoman di dalam penyusunan APBD.

"Untuk itu, DPRD Kabupaten Bintan sekali lagi akan melaksanakan fungsinya di bidang pengawasan terhadap penyusunan anggaran yang di buat oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bintan," ujarnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bintan Drs.H.Dalmasri Syam, MM , Sekda Kabupaten Bintan Ir.Lamidi, Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan Seluruh SKPD Kabupaten Bintan serta para camat. (MC Kab Bintan/toeb)