:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Selasa, 2 Agustus 2016 | 12:27 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K
Merauke, InfoPublik ,- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli,SE,M.Si, semua penerima dana hibah atau Bansos (Bantuan Sosial) harus menyampaikan pertanggungjawaban melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Jika itu belum disampaikan, maka dana hibah tahun ini akan dipending sementara sampai pertanggungjawaban tahun sebelumnya diselesaikan.“Itu bukan pemberian cuma-cuma, tetapi ada kewajiban untuk menyampaikan laporan. Itu yang kita sampaikan dan kita himbau melalui RRI,”ungkap Ruslan, ketika dikonfirmasi wartawan di Aula Hotel Itese, Kamis (28/7).
Dijelaskannya, saat hal itu dilakukan penandatanganan naskah pemberian hibah, sebenarnya didalamnya itu sudah ada klausul yang mengatakan bahwa paling lambat tanggal 10 tahun berikutnya, penerima hibah sudah mempertanggungjawabkan sesuai nominal dana yang telah diberikan.
Begitu juga bagi penerima bantuan sosial, juga ada pernyataan dimana mereka siap mempertanggungjawabkan paling lambat tanggal 10 tahun berikutnya.
Karena itu, nama-nama yang diumumkan melalui RRI itu adalah nama-nama atau data yang ada di BPKAD Kabupaten Merauke. Namun bagi mereka yang ternyata sudah menyampaikan laporannya, maka pengumunan itu bisa diabaikan.
“Jadi, kalau ada yang diumumkan ternyata sudah menyampaikan (pertanggungjawaban,red) kami mohon maaf. Mungkin saat pengumuman itu, laporan pertangungjawaban belum sampai kepada kami,”ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, secara ketentuan mereka itu bertanggungjawab secara pribadi, karena ada pakta integritas. Maka, sudah seyogyanya para penerima itu taat untuk menyampaikan laporan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Jadi, laporannya juga mengikuti item-item penggunaan dana sesuai yang ada di proposal. “Sesungguhnya proposal itu sama dengan DPA, kalau itu berbicara SKPD. Di situ rujukan untuk mereka membelanjakan,”terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada staf khususnya bendahara bahwa seluruh penerima bantuan atau hibah tahun sebelumnya yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban itu dipending sementara, sampai laporan pertanggungjawaban disampaikan. Dana hibah dan Bansos yang diberikan itu, ada di bidang keagamaan dan juga organisasi kemasyarakatan.
Intinya, pemberikan dana hibah dan juga Bansos dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pemberian hibah atau Bansos yang bersumber dari APBD. “Itu dasar hukumnya jelas, dan mekanismenya semua jelas bahkan hak dan kewenangan masing-masing pihak juga sudah diatur,”tuturnya.(MC.Merauke/Eyv)