:
Oleh MC Kab Tulang Bawang, Jumat, 1 Juli 2016 | 11:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 470
Tulang Bawang, InfoPublik – Jelang Pilkada 2017 di Kabupaten Tulang Bawang, tahapan demi tahapan Pilkada telah dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulang Bawang. KPUD bahkan menegaskan, mereka tidak main-main dalam menjalankan seluruh tugasnya, salah satunya termasuk dalam merekrut calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan secara sangat selektif.
Anggota PPK yang terpilih dan akan dilantik nantinya dapat berperan dan bekerja profesional. Pendaftaran Anggota PPK telah dibuka oeh KPUD Tulang Bawang dan KPUD berjanji akan menerima calon anggota PPK secara selektif. Dari 234 pendaftar anggota PPK, diketahui yang mengembalikan berkas berjumlah sebanyak 199 orang, akan tetapi yang memenuhi persyaratan hanya sebanyak 173 pendaftar, sehingga KPUD menetapkan yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur sebanyak 26 orang.
“Sebanyak 26 orang yang kami gugurkan, mereka itu selain tidak memenuhi syarat umum dan wajib, diantaranya ialah seperti rata-rata ijazah mereka tidak memiliki legalisir, dan ada pula yang terlambat mengembalikan formulir sehingga tidak ada toleransi, bahkan sisanya ada yang tidak cukup umurnya, jelas kami tidak akan menerima, mengingat syarat-syarat penerimaan anggota PPK sudah jelas ketentuannya,” terang Ketua KPUD Tulang Bawang, Reka Punnata Rabu, (29/6) seperti dilansir dailylampung.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penyelenggara Pemilu ini menganut azas-azas pasti, diantaranya adalah azas kehati-hatian dan azas kecermatan. “kami ini didorong untuk menguatkan lembaga, walau tugas PPK yang sifatnya insidentil, dengan masa kerja sekitar 9 bulan, tapi tugas mereka sangat berat dalam melaksanakan pesta demokrasi lokal yang diselenggarakan lima tahunan, jadi anggota PPK harus sangat berintegritas,” tegas Reka.
Dalam melaksanakan seleksi penerimaan anggota PPK, Kamis 30 Juni 2016, KPUD Tulang Bawang melakukan test tertulis yang dilaksanakan di Gedung Kartini Tulang Bawang. Ujian tertulis itu tentang seputar pengetahuan kepemiluan, kedaerahan dan tugas pokok penyelenggaraan yang diantaranya berlandaskan UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, dan PKPU No.3 tahun 2015 tentang pembentukan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dan juga UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada.(mctuba/ Ferry Aris Winarko/eyv)