Tingkatkan Percepatan Pembangunan dengan BUMKAM

:


Oleh MC Kab Tulang Bawang, Selasa, 17 Mei 2016 | 11:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 790


Tulang Bawang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dalam kepemimpinan Bupati Hanan A Rozak dan Wakil Bupati Heri Wardoyo (HANDOYO) terus menggagas berbagai program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah, serta kesejahteran seluruh masyarakatnya.

Sukses dengan program unggulan Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) yang dilaksanakan sejak 2013 lalu dan hasilnya telah dirasakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur perkampungan yang semakin memadai dan merata, kini Pemkab Tulang Bawang sedang merealisasikan terobosan baru, yakni dengan membentuk dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa/Kampung (BUMDES/BUMKAM), yang sudah dimulai tahun 2015.

Saat ini sudah terbentuk BUMKAM di 147 Kampung yang ada, serta 5 Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) yang merupakan gabungan beberapa BUMKAM berbasis kawasan, dari 15 kecamatan se-Tulang Bawang.

BUMKAM yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang merupakan wadah usaha kampung yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah kampung dan masyarakat dalam mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan kampung.

Pengembangan Unit Usaha BUMKAM di Kabupaten Tulang Bawang diarahkan pada berbagai jenis bisnis usaha yang dalam pelaksanaannya tidak beresiko menimbulkan kerugian yang tinggi, seperti diantaranya: BUMKAM dengan klaster usaha utamanya Pelayanan (Serving), BUMKAM usaha Bisnis Uang (Banking), BUMKAM usaha Penyewaan (Renting) dan BUMKAM dengan klaster usaha lembaga perantara (Brokering) untuk memasarkan produk-produk local secara lebih luas.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam membentuk BUMKAM maupun BUMAKAM juga merupakan akselerasi yang diharapkan dapat bermanfaat bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, utamanya yang berada di kampung-kampung, agar tidak ada lagi istilah termajinalkan dan luput dari perhatian pemerintah.

Selain itu, pembentukan BUMKAM diproyeksikan bisa membangun kekuatan ekonomi baru yang tumbuh dari bawah yaitu dari perdesaan atau perkampungan. Disamping itu, pendirian BUMKAM juga sejalan dan bersinergi dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah memberikan payung hukum atas BUMDES sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa/kampung secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(mcTuba/fer/Kus)