Kades Se-Kuansing Diberi Penyuluhan Hukum

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 11 Mei 2016 | 09:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 79


Teluk Kuantan, InfoPublik – Untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tata kelola keuangan desa oleh para kepala desa, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bekerjasama dengan Kejaksaan negeri Teluk Kuantan memberikan penyuluhan hukum kepada para Kepala desa se-Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (10/5/2016) di Balai adat Teluk Kuantan.

Kegiatan ini dibuka oleh asisten II Setda, Indra Suandi yang mewakili Bupati Kuansing, H.Sukarmis dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Hernalis dan Kepala BPMPKB Kuansing, Irwandi.

Kemudian dari pihak Kejari, langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan negeri Teluk Kuantan, Jufri, SH, MH dan didamping Kasi Intelijen, Revendra, SH, Kasi Perdata dan tata usaha negara, Efendi Zarkasih, SH.

Dihadapan para Kades se-Kuansing ini saat menyampaikan materinya, Kajari Teluk Kuantan mengupas sejumlah aturan yang menjadi pedoman bagi para Kades dalam mengelola dana desa.

"Aturan ini harus dipedomani, agar dalam prakteknya nanti, para Kades dapat terhindar dari persoalan hukum dikemudian hari," ujar Kajari.

Sementara itu, Kasi Intelijen, Revendra mengutarakan bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahanan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa. Karena kata Revendra, saat ini desa mendapatkan dana yang cukup signifikan sehingga perlu berhati-hati dalam pengelolaan supaya tidak terjerat dalam masalah hukum. 

Dimana total dana desa yang akan disalurkan pada 2016 ini totalnya berkisar Rp 260 Milyar.

"Dalam pengelolaan dana desa para kades harus mengetahui dan mempelajari aturan yang ada mulai UU desa dan peraturan bupati dan lainnya," ujar Revendra.(MC Riau/us/Kus)