:
Oleh MC Kota Pariaman, Jumat, 6 Mei 2016 | 08:36 WIB - Redaktur: Tobari - 269
Pariaman, InfoPublik - Pemerintah Kota Pariaman memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun dunia pendidikan. Setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan wajib belajar (wajar) 9 tahun pada tahun 2008, tidak tanggung-tanggung Kota Pariaman menerapkan kebijakan wajar 12 tahun pada tahun 2009.
Hal ini diungkapkan oleh Walikota Pariaman Muklis Rahman dalam jumpa pers yang digelar Kota Pariaman, melalui Humas dan Disdikpora Kota Pariaman, di ruang rapat Walikota Pariaman, Selasa (3/5).
Jumpa pers dipimpin langsung oleh Walikota Pariaman dan dihadiri oleh wartawan di lingkungan pemerintah Kota Pariaman, Kepala Disdikpora Kanderi, Sekretaris Disdikpora Evi Rizal, kabid-kabid di Disdikpora, Kabag Humas Yalviendri, kepala sekolah SMA/SMK dan SMP se-Kota Pariaman.
Anggaran untuk menunjang program wajar 12 tahun ini mencapai 35% dari APBD Kota Pariaman. Ditambah lagi sejak tahun 2014 kami meluncurkan program bus sekolah gratis bagi siswa-siswi di Kota Pariaman, yang hingga saat sudah memiliki 9 unit bus yang siap mengantar jemput siswa-siswi untuk bersekolah.
Walikota Muklis Rahman menegaskan, kepala sekolah juga tidak diizinkan melakukan pungutan terhadap siswa, jika kedapatan melakukan pungutan maka risikonya akan diberhentikan.
“Saya pernah memberhentikan seorang kepala sekolah yang melakukan pungutan di sekolahnya, berarti dia tidak mendukung program walikota Pariaman,” tegasnya.
Seiring dengan walikota, kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman Kanderi menjabarkan misi Disdikpora Kota Pariaman untuk membangun SDM yang berkompetensi, berbudaya, beriman dan bertaqwa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Salah satu upaya untuk mewujudkan visi tersebut maka pemkot Pariaman, melalui Disdikpora, melakukan misi memperluas dan meratakan akses pendidikan PAUDNI, pendidikan dasar, menengah dan pembinaan pemuda dan olehraga yang berkualitas bagi seluruh warga Kota Pariaman,” katanya.
Wajar 12 tahun merupakan kebijakan strategis Kota Pariaman sesuai dengan perwako nomor 28 tahun 2009. Selain kebijakan Wajar 12 tahun, Pemkot Pariaman juga menanggung biaya operasional Pelajar Kota Pariaman pada APBD Kota Pariaman dengan mengadakan Bus Sekolah Gratis.
“Kota Pariaman juga sedang menggalakan program magrib mengaji dan wajib belajar di rumah pukul 18.30-20.30, walaupun ini baru sekedar imbauan, kami harap setiap Desa/Kel dan masyarakat luas untuk dapat kita laksanakan bersama”, imbuhnya. (phaik/toeb)