:
Oleh MC Kabupaten Sorong, Jumat, 6 Mei 2016 | 14:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 605
Sorong, InfoPublik – Kapolres Sorong, melalui Kasat Reserse Narkotika, Iptu Frans Ansiga, mengatakan, untuk pencegahan terhadap bahaya Narkoba, kita melakukan pendekatan penyuluhan di berbagai sekolah maupun lingkungan masyarakat. Jadi kegiatannya tidak terpusatkan di Ibu Kota Aimas saja, akan tetapi hingga ke distrik-distrik dan desa yang ada, Selasa, (3/5).
Selain itu, pihaknya juga melalukan kegiatan sosialisasi kepada sejumlah karyawan di perusahaan untuk langkah pencegahannya. Sedangkan penindakan hukum untuk sementara melakukan penyelidikan beberapa tindak pidana Narkotika dimana saat ini sudah tahap satu.
Lanjutnya, dalam tahap ini artinya berkasa perkara dari kasus tersebut secara resmi sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Sorong, beber Ansiga.
Dari data yang kami himpun kebanyakan penggunanya adalah anak-anak pelajar, untuk tingkat SMP, kami dapatkan enam orang, dan siswa SMA ada sekitar delapan orang. Sementara untuk PNS maupun karyawan atau masyarakat umumnya sampai saat ini kami belum peroleh datanya.
“Dalam mendukung program Presiden Joko Widodo agar Indonesia bebas dari Narkotika, kami punya program bukan lagi penyuluhan, tapi lebih fokus lagi ke kampanye anti Narkoba,” ujarnya.
Kampanye untuk memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sorong, khususnya, dan di wilayah Papua Barat pada umumnya. “Kami akan lakukan tindakan tegas kepada siapapun orangnya seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Narkoba, siapapun yang menyimpan, memiliki Narkotika secara tidak sah melawan hukum akan diberi sanksi tegas,” imbaunya.
Jadi, intinya kami selaku aparat penegak hukum bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, bahwa untuk membersihkan lingkungan masyarakat akan bahayanya Narkotika biasanya mulai dari dalam atau internal institusi Polri terlebih dahulu. Untuk itu anggota siapapun kalau ketahuan akan diproses.
“Artinya, jangankan dia ditemukan barang bukti, bahkan jika diketahui melalui tes urine akan ditindak tegas, dengan sanksi anggota Polri yang bersangkutan tidak boleh mengikuti pendidikan selama 7 bulan atau diberhentikan dengan tidak hormat,”ucapnya.
Ketika disinggung tentang kerjasama aparat Kepolisian dengan BNN dalam memerangi masalah Narkoba di Tanah Air, kembali Ansiga mengatakan, bahwa dalam upaya pencegahan ini maka kami lakukan kerjasama dengan semua pihak terutama instansi yang diberi kewenangan penuh oleh Negara, yaitu BNN.
"Memang kami menyadari sepenuhnya bahwa untuk di Papua Barat sudah dibentuk Badan Nartika di tingkat provinsi, yang diharapkan bisa berlangsung di berbagai wilayah kabupaten dan kota yang ada. Bahkan rencana itu setelah kami rapat di provinsi tapi hingga saat ini belum ada realisasinya," jelasnya.
Ia berharap ke depan setidaknya rencana itu bisa segera teralisasi, sehingga akan dapat meminimalisir pencegahan dan penggunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Sorong khususnya. (MC.Sorong/rim/eyv)