2017 Pilkades E-Voting di Banyuasin Jalan Terus

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Jumat, 29 April 2016 | 10:05 WIB - Redaktur: Kusnadi - 975


Pangkalan Balai, InfoPublik – Setelah berhasil melaksanakan Pilkades serentak menggunakan e-voting atau pemungutan suara elektronik di 160 desa, terbanyak di Indonesia tahun 2015 lalu, Pemkab Banyuasin tetap akan menggunakan sistem e-voting pada pemilihan kepala desa (pilkades) mendatang.

Tahun 2015, Pemkab Banyuasin melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) bekerjsama dengan Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Banyuasin sukses menyelengarakan pilkades evoting serentak di 160 desa.

Dalam waktu dekat, terdapat kurang lebih 40 kepala desa akan berakhir masa jabatannya dan akan kembali dilakukan pemilihan serupa.

"Sebab, masa jabatan kades tersebut di tahun 2016-2017 akan berakhir. Untuk tahun 2016 ini, jadwal pelaksanaan pilkades belum bisa dilaksanakan. Jadi kami rencanakan pilkades e-voting pada tahun 2017 mendatang," kata Kepala BPMPD Banyuasin Yos Karimudin.

Menurut Yos, dari 40 desa yang akan menggelar pilkades tersebut, termasuk Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, yang pelaksanaannya di 2015 ditunda karena panitia pelaksana pemilihan desa tersebut mengundurkan diri.

"Saat itu peserta yang mendaftar melebihi ketentuan dari lima calon. Saat akan diseleksi, mereka tidak menerima jika digugurkan dan melakukan intimidasi. Karena tidak berani mengambil keputusan lalu disepakati pilkades tersebut ditunda," katanya.

Disampaikan oleh Yos, meskipun proses seleksi sebelum pelaksanaan pilkades e-voting di sejumlah desa terjadi konflik, namun dipastikan pilkades ke depan akan tetap mengunakan cara yang sama.

Alasannya, karena alat e-voting digunakan pertama kali di Kabupaten Banyuasin. Selain itu penghitungan suara menggunakan alat dan sistem e-voting sangat akurat dan menimalisir kecurangan yang terjadi.

Namun ada saja pada proses sebelum pelaksanaan pilkades e-voting dinilai bermasalah, sehingga memicu pro kontra terkait ketidakpuasan terhadap hasil seleksi pemilihan dengan beragam persoalan seperti praktik politik uang, daftar pemilih tetap dan lain lain, itu merupakan hal yang biasa terjadi.

Tetapi jika terbukti akan ditindaklanjuti. "Saya nilai itu sah-sah saja, karena mekanisme sudah ada. Jika memang ada pelanggaran, nanti yang melakukan investigasi adalah Inspektorat Kabupaten Banyuasin. Hasilnya akan menjadi acuan kami apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan, setelah pelantikan kepala desa hasil pilkades, pihaknya akan mela - kukan evaluasi terkait permasalahan yang muncul, seperti verifikasi ijazah, pengguguran peserta, dan panitia pelaksana pilkades yang berkaitan dengan Perda nomor 1 tahun 2015.

“Jika hasil kajian yang kami bahas nanti harus memaksa untuk melakukan revisi dan itu untuk kebaikan, sudah pasti akan kami lakukan. Karena memang ada rencana mengarah kesana tapi minta persetujuan anggota DPRD yang lainnya," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kominfo melalui Kabid Kominfo Erwin Ibrahim yang merupakan koordinator Teknologi Informasi evoting mengatakan, pada pelaksanaan tahun 2015 sebanyak 160 desa telah melaksanakan pilkades evoting.

Dapat dipastikan bahwa menggunakan evoting tingkat kecurangan pemungutan dan perhitungan suara adalah 0%, karena proses pemungutan dan perhitungan sangat transparan dan cepat. Selain itu menghemat uang negara untuk pencetakan kertas suara. kalau pun ada konflik, bukan karena teknologinya tetapi ada pada proses seleksi calon dan kampanye sebelum hari pemungutan suara, pungkasnya. (mcbanyuasin-312wn/Kus)