:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 29 April 2016 | 09:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 82
Bengkalis, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani Kejari Bengkalis sejak tahun 2015 sampai saat ini.
“Kita musnahkan tiga jenis narkotika yang kasusnya sudah inkrah putusan pengadilannya. Diantaranya sabu-sabu, ganja serta pil ektasi,” terang Kasi Pidana Umum kejari Bengkalis Robi Harianto Siregar.
Dikatakannya, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 460,9 gram atau hampir setengah kilogram. Sementara untuk Ganja yang dimusnahkan sebanyak 2.600 gram atau sekitar 2,6 kilogram.
“Untuk Pil Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 245,5 butir,” ungkap Robi.
Dikatakan dia, selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan sejumlah senjata yang digunakan untuk tindak pindana. Diantaranya senjata api sebanyak 3 pucuk, serta senjata tajam berupa parang dan samurai sebanyak 4 buah.
Selain itu pihak kejaksaan juga memusnahkan sejumlah mesin judi yang juga merupakan sitaan kejaksaan. Mesin judi yang dimusnahkan jenis dindong sebanyak 11 unit.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan di depan halaman Kejari Bengkalis. Serta di hadiri Sekretaris BNK Bengkalis Dahen Tawakal, Wakapolres Bengkalis Kompol Defrianto, Kalapas Bengkalis dan Kepala Karantina serta perwakilan Dinas kesehatan Bengkalis. (MC Riau/man/Kus)