:
Oleh MC Kota Pariaman, Kamis, 28 April 2016 | 09:44 WIB - Redaktur: Tobari - 699
Pariaman, InfoPublik - Kota Pariaman melakukan Prosesi pelantikan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang Kota Pariaman, di halaman Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (27/4).
Mukhlis Rahman Dt. Rajo Basa, yang juga Walikota Pariaman, terpilih sebagai Ketua LKAAM dan Arrahmi terpilih kembali sebagai Bundo Kanduang Kota Pariaman periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan LKAAM wilayah Sumatera Barat Nomor SK-07/PP/LKAAM- SB/III/2016.
Pelantikan ini, dihadiri antara lain Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin, Ketua TP-PKK Kota Pariaman Reni Mukhlis, Ketua GOW Kota Pariaman Lucy Genius, Ketua Dharmawanita Afnee Armen, Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar dan Jhon Edwar, Dandim 0308 Pariaman Letkol. Arh. Endro Nurbantoro, Wakapolres Pariaman Kompol Aksal, dan Ketua MUI Kota Pariaman Djohar Muis.
Dalam sambutannya, Mukhlis menyampaikan selaku niniak mamak, dengan Ketua LKAAM yang disandangnya, sejumlah tugas berat telah menanti dan mengajak seluruh jajaran pengurus LKAAM Kota Pariaman untuk mengayomi dan menuntun masyarakat ke dalam tatanan adat ber azaskan islam, sebagai dasar landasan orang Minangkabau yang sesungguhnya.
Tatanan kehidupan masyarakat terutama dalam bidang adat dan budaya saat ini, disebutnya, tengah menghadapi persoalan rumit dengan semakin lunturnya nilai-nilai adat di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, LKAAM harus meningkatkan upaya dalam rangka melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Mukhlis.
Ia mempertegas bahwa sebagai sebuah lembaga yang harus melindungi, meningkatkan dan melestarikan adat dan budaya, LKAAM dan Bundo Kanduang, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) harus memiliki program yang kongkrit dan kepengurusan yang solid serta sekretariat yang memadai.
Usai pelantikan, seluruh pengurus beserta undangan yang hadir melakukan makan bajamba bersama sebagai wujud kebersamaan membangun Kota Pariaman.(phaik/toeb)