:
Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Jumat, 15 April 2016 | 07:34 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Sekayu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyelenggarakan rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Muba Tahun 2016, tentang pedoman umum Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Sohan Majid MM, yang dihadiri para Asisten, Staf ahli serta Kepala dan Perwakilan dari BPMPD, DPPKAD, Bappeda dan Inspektorat, di Ruang rapat Randik, Rabu (13/4).
Dalam laporannya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muba Drs Bustanul Arifin menjelaskan, bahwa draft rancangan Perbup ini difungsikan sebagai payung hukum ADD/K tahun 2016 sekaligus menguatkan tentang mekanisme pencairan Dana ADD/K yang belum di cairkan pada tahun 2015.
Beberapa item pada draft rancangan Perbup yang baru ini sudah diperbaiki terkait Perbup tahun lalu, sehingga pada tahun mendatang pencairan bisa lebih cepat namun tetap dalam koridor hukum sesuai peraturan.
Harapan dengan digelarnya rapat pembahasan ini agar rancangan Perbub yang dituangkan ini benar-benar bisa jadi pedoman dalam penganggaran ADD/K tahun 2016 ini, namun pada draft rancangan ini masih bisa diperbaiki apabila ada point yang kurang tepat.
“Jika ada kesalahan, kami pihak BPMPD akan segera memperbaiki sesuai dengan apa yang diarahkan,” jelasnya.
Menanggapi dari draft rancangan Perbup yang telah disampaikan oleh Kepala BPMPD Muba, Sekda mengatakan terkait dalam Bab 6 tahap perencanaan No 4: DURK/Dokumen tentang usulan kegiatan disampaikan ke kelompok kerja kecamatan dan konsultan pendamping untuk diverifikasi dan dinyatakan layak di cantumkan masalah.
Pada rancangan Perbup tersebut harus jelas terkait posisi konsultan, dan konsultan harus diberi sanksi waktu atas batasan tupoksi mereka.
Posisi konsultan disini jangan sampai salah memposisikan, peran konsultan itu gunanya pada bagian teknik yaitu memonitoring dan evaluasi, hendaknya untuk membuat laporan pengelola keuangan ADD/K agar pihak kecamatan ikut serta berkoordinasi.
“Maka dari itu bina perangkat desa yang benar-benar SDM nya yang mengerti,dalam Perbup diusahakan pula agar mekanisme pencairannya dipermudah, seluruh yang telah dibahas pada rapat ini agar segera dikoordinasikan untuk masuk dalam perancangan Perbup ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Muba H Sohan Majid.
Sementara itu, Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM menambahkan, bahwa dalam draft rancangan Perbup tentang pedoman umum ADD/K Kabupaten Muba agar bisa di perankan pihak kecamatan dalam pertanggung jawaban ADD/K, pada level tingkat kabupaten cukup mengawasi dan mengarahkan.
Konsultan sebaiknya tidak masuk di kecamatan, tapi masuk dalam pengusulan perundingan di tingkat desa, sehingga kesalahan bisa di minimalisir dan mempercepat agar ADD langsung ke rekening Desa.
Dari draft perancangan yang telah dirancang, ada yang perlu diubah jika tidak bertentangan dengan peraturan, seharusnya konsultan ada di tingkat desa dengan memposisikan sebagai supervisi yang berdampingan dengan pihak kecematan, membimbing pihak kecamatan bagaimana menyusun penganggaran dana desa ini sehingga keberadaan kecamatan dapat difungsikan. (Beritamuba/Angga/Az/toeb)