:
Oleh MC Kota Banda Aceh, Rabu, 2 Maret 2016 | 08:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 463
Banda Aceh, InfoPublik - Terkait acara ilegal Kontes Indonesia Model @Hunt 2016 yang digerebek Wali Kota Banda Aceh pada hari Minggu (28/2) lalu di Grand Nanggroe Hotel, pihak manajemen hotel menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf itu disampaikan pada acara konferensi pers di balai kota dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Illiza Sa`aduddin Djamal dan Ketua MPU Banda Aceh Tgk H Karim Syekh, Selasa (1/3).
Manajemen Grand Nanggroe Hotel melalui pengacaranya, Safaruddin SH, mengatakan pihaknya ke depan akan lebih selektif dalam menyewakan tempat untuk segala kegiatan agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam. Pihak hotel berjanji, apabila ke depan melanggar, mereka siap menerima sanksi.
Safaruddin menambahkan, saat penggerebekan kontes model tersebut, pihak manajemen tidak berada di tempat karena sedang berlibur. “Mereka sebenarnya tidak mengetahui acara tersebut, dan ternyata melanggar Syari’at Islam.”
“Sebenarnya hotel ini sudah bersyariah, kita hanya menunggu peraturan syariah yang lebih upgrade lagi dari Pemerintah Kota Banda Aceh,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ini.
Hal lainnya, manajemen hotel mengaku pihak penyelenggara kontes tersebut belum melunasi biaya sewa tempat hingga saat ini. “Bahkan ketua panitianya sudah tidak berada di Banda Aceh lagi,” ungkapnya.
Ketua MPU Banda Aceh, Tgk H Karim Syeh mengimbau semua pihak agar dalam melakukan kegiatan apapun tidak melanggar Syari’at Islam.
“Banda Aceh adalah Kota Madani, isinya pelaksanaan Syariat Islam secara utuh dan berkewajiban melaksanakan syariat. Sedangkan pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap pelaksanaan syari’at Islam,” ungkap Tgk Karim Syekh.
Ia mengatakan, hotel juga harus memberi kemudahan untuk pelaksanaan syariat Islam. “Hotel tidak boleh menjadi tempat maksiat, maisir, khamar, narkoba hingga kegiatan berbau LGBT dan mewajibkan buku nikah bagi tamu yang membawa pasangan.”
“Warga Banda Aceh sangat sensitf terhadap isu-isu ini. Sebelum sensitifitas itu muncul, maka redamlah,” harap Tgk Karim.
Sementara itu, Wali Kota Illiza menanggapi bahwa aturan terkait aktifitas wisata di Banda Aceh termasuk pelayanan hotel-hotel di Banda Aceh yang harus sesuai syari’at sudah dijalankan.
“Kita ingin hotel harus bersyari’ah, mereka harus menyesesuaikan dengan kekhususan Aceh yang menerapkan syari’at Islam, seperti pakaian pegawainya, menyediakan Al-Quran dan Sajadah di kamar,” ujar Illiza.
Meski sudah menandatangai perjanjian, Illiza menegaskan akan tetap memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan penjelasan kepada pemerintah. “Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan mem-blacklist penyelenggara dan tidak akan pernah memberikan izin lagi beroperasi di Banda Aceh," tegasnya.
Di akhir acara, pihak manajemen Hotel Grand Nanggroe yang diwakili oleh Operasional Manager (OP), M Hartanto Budiman menandatangani surat pernyataan yang isi berupa perjanjian pihak hotel tidak akan menyewakan fasilitas terhadap penyelenggaran kegiatan hiburan yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Surat pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Karim Syekh, Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami dan Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi sebagai saksi. (Mc Kota Banda Aceh/Kus)