:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 1 Maret 2016 | 16:26 WIB - Redaktur: Tobari - 746
Sleman, InfoPublik - Sebanyak 232 guru di Kabupaten Sleman menerima sertifikat pendidik. Penyerahan sertifikat pendidik ini dilakukan oleh Bupati Sleman Drs Sri Purnomo MSI, di Hotel Prima SR Sleman, Senin (29/2) siang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Sleman Arif Haryono SH bahwa yang lolos sertifikasi sebanyak 232 orang guru dari 244 orang yang mengikuti seleksi. Sementara 12 peserta lainnya, dinyatakan tidak lolos.
Bupati Sri Purnomo pada kesempatan tersebut mengatakan sertifikat pendidik merupakan bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan kualitas pribadi guru sebagai pendidik. Dan yang harus diingat adalah bahwa dengan diterimanya sertifikat ini, juga melekat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para guru.
"Dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan," kata Sri Purnomo.
Dengan peningkatan penghasilan ini, sudah barang tentu kesejahteraan para guru akan meningkat. Namun perlu diingat, bahwa diberikannya tunjangan sertifikasi pendidik adalah untuk meningkatkan kinerja, kapasitas, dan profesionalias guru.
"Ini menjadi kewajiban saudara-saudara yang dipenuhi. Guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan," pesan Sri Purnomo.
Disampaikan pula bahwa dengan menerima sertifikat tersebut diharapkan agar para guru dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
Selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelanjaran dan model pembelajaran.
Menurut Sri Purnomo, profesi guru adalah profesi yang luhur karena memiliki tujuan utama memanusiakan manusia, menjadi manusia lebih beradab, bernurani dan bermoral tinggi. Oleh karena itu, para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin meningkatkan kualitas dirinya.
"Proses sertifikasi guru, bukanlah sekedar upaya setiap guru untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi. Namun proses sertifikasi harus dimaknai sebagai proses menuju perbaikan, menuju peningkatan kualitas diri, dan profesionalitas para pendidik," tambah Sri Purnomo.
Yang menjadi tujuan utama dari sertifikasi ini adalah peningkatan mutu pendidikan, yang terlihat dari kualitas para peserta didik. Dengan demikian, semakin banyak para guru di Sleman ini yang telah memperoleh sertifikat pendidik, berarti kualitas para peserta didik harus lebih baik dari tahun lalu, yang terlihat pada hasil nilai akademik, perilaku, maupun karakter siswa.
Tantangan yang lain, yang juga harus dijawab oleh para guru adalah adanya tuntutan dari para orang tua siswa yang menuntut, kepada para guru yang telah bersertifikat, harus mampu meningkatkan kualitas peserta didik.
Guru yang bersertifikat harus bisa menghasilkan out put yang lebih baik, jika dibandingkan dengan guru yang belum bersertifikat. (***/mc sleman/toeb)