:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 1 Maret 2016 | 16:18 WIB - Redaktur: Tobari - 267
Sleman, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman siap membantu administrasi kependudukan warga eks Gafatar yang hendak menjadi warga Sleman.
‪"Kami siap membantu warga eks Gafatar yang ingin menjadi penduduk Sleman, hanya saja, administrasi dan kejelasan tempat tinggal menjadi syarat mutlak," kata Disdukcapil Kabupaten Sleman, Supardi SH di Sleman, Senin (29/2).
‪Dikatakan Supardi, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh KTP tersebut di antaranya pengantar administrasi dari pihak RT hingga RW sebagai bukti diterima di masyarakat.
‪"Jangan sampai ada warga yang tidak memiliki status kependudukan. Hendak menjadi warga Sleman tidak masalah, asal jelas tempat tinggal dan asal-usulnya," kata Supardi.
‪Saat ini sebanyak 133 eks Gafatar yang sudah kembali ke rumah masing-masing dan sudah mendapatkan legalitas kependudukan sebagai warga Sleman. Mereka merupakan warga Sleman yang pindah ke Kalimatan karena mengikuti ormas Gafatar.
Warga eks Gafatar tersebut resmi mencabut kependudukan Sleman untuk berpindah ke Kalimantan. Dan saat mereka kembali ke Sleman, mereka harus mencabut kependudukan di Kalimanan.
‪Supardi mengatakan, saat ini masih terdapat warga eks Gafatar asal Sleman yang belum mendapatkan kartu kependudukan, karena warga tersebut berada di rumah Singgah Diponegoro, Janti.
‪"Kami belum tahu secara pasti warga ini nantinya akan ke mana. Berdasarkan penelusuran orangtuanya berasal dari Bangka," katanya. (***/mc sleman/toeb)