:
Oleh MC Kabupaten Sleman, Selasa, 1 Maret 2016 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 237
Sleman, InfoPublik - Bupati Sleman Drs H Sri Punomo MSI mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap melanjutkan penertiban toko modern yang melanggar izin. Penertiban toko modern pelanggar izin tersebut , akan dilakukan mulai bulan Maret mendatang.
Penertiban toko modern ini terkait dengan masih banyaknya keluhan dan aduan masyarakat yang merasa keberatan atas keberaradaan toko modern di daerahnya, yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.
"Kita perintahkan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Sleman segera melakukan tindakan, jadi kita akan tertibkan, kemarin kan sudah ada beberapa yang ditutup nanti kita akan teruskan," kata Sri Purnomo, Senin (29/2).
‪Menurut Sri Purnomo, untuk langkah penertiban yang dilakukan menyangkut izin zonasi dari lokasi pasar tradisional yang berdasar ketentuan tidak boleh kurang dari 1 kilometer.
‪"Untuk pelanggaran zonasi dari 89 toko yang melanggar, baru 6 toko modern yang sudah dilakukan eksekusi, sehingga sisanya diharapkan dapat dilakukan penindakan lanjutan secara bertahap," tambahnya.
‪Keberadaan toko modern di Sleman saat ini jumlahnya sudah melebihi dari ketentuan, karena dari kuota yang hanya sekitar 180 toko, tapi ternyata jumlahnya sudah mencapai 300 toko modern. (***/mc sleman/toeb)