PDAM Tirta Musi Dapat Dana Hibah

:


Oleh MC Kota Palembang, Senin, 29 Februari 2016 | 13:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 408


Palembang, InfoPublik -  Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Musi Palembang akan mendapat dana hibah dari Kementerian Keuangan RI.

“Dana itu berupa dana penyertaan modal untuk penyelesaian utang. Ini kebijakan baru yang disampaikan Wapres  dalam rapat bersama kepala daerah dan sejumlah menteri di Jakarta, Senin, (15/1),” ujar Dirut PDAM Tirta Musi Palembang, Cik Mit, Rabu, (17/2).

Ia menjelaskan, hibah dari pemerintah pusat itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah, kemudian diteruskan ke PDAM. Setelah itu, PDAM akan membayarkan kembali ke pusat, sehingga nantinya tidak berpengaruh terhadap status kepemilikan PDAM. Yakni, PDAM tetap sebagai perusahaan daerah milik pemerintah.

Pihaknya menyebutkan, utang Tirta Musi kini senilai Rp 190 miliar, yang merupakan bunga dari utang pokok senilai Rp 200-an miliar. Utang pokok ini sendiri sudah dibayarkan.

Dirinya menambahkan, ada dua mekanisme penghapusan utang. Pertama, jika utang itu di bawah Rp 10 miliar, bisa dihapuskan oleh Menteri. Kedua, jika utang lebih dari Rp 100 mliar, bisa dihapuskan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

“Jadi piutang itu dijadikan penyertaan modal dari Kementerian Keuangan, namun  tidak  kontan. Artinya, tidak ada uangnya hanya dalam bentuk penanaman modal saja,” ujarnya. Ia bersyukur dengan kebijakan baru ini. Soalnya, selama ini utang PDAM sudah ada sejak 1980-an. Apalagi bunga utang tidak bisa dibayarkan karena dananya tidak ada.

"Jika penghapusan utang ini terwujud,katanya, maka  akan berdampak positif untuk pembukuan perusahaan. (MC.Kota Palembang/wahyu/Hidayatullah/Eyv)