Buang Sampah Sembarangan Dihukum Push Up Hingga Denda

:


Oleh MC Kota Palembang, Kamis, 18 Februari 2016 | 09:48 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Palembang, InfoPublik - Jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di Palembang, karena Pemerintah kota ini telah menyiapkan tim khusus pemantau warga yang asal buang sampah.

Tim terdiri gabungan perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah kota Palembang. Mereka kelak disiagakan di kawasan publik. Semisal kolam retensi, taman kota, tempat-tempat rekreasi.

Warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, jangan harap bakal dilepas. Mereka akan dikenakan sanksi, dan sanksinya lumayan berat.

“Mulai dari hukuman di tempat, seperti push up, sikap hormat, hingga bayar denda,” ujar Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang Agoeng Noegroho, Kamis (11/2).

Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Untuk tahap awal, kebijakan ini sudah diterapkan di internal Dinas Kebersihan Kota Palembang.

Kebersihan lingkungan adalah salah satu fokus Walikota Palembang Harnojoyo. Ia, dalam banyak kesempatan, selalu mengimbau warganya menjaga lingkungan. Imbauan itu diikuti tindakan nyata walikota, yang terjun langsung membersihkan sampah, terutama tiap pekan.

Harnojoyo menyambut positif pemberian sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. “Jika perlu di tempat-tempat rawan akan dipasang kamera pengintai (CCTV), sehingga sanksi hukum dapat ditegakkan, karena larangan membuang sampah ini sudah ada peraturan daerahnya,” kata Harnojoyo.

Menurut Harnojoyo, butuh peran aktif semua pihak jika ingin kota ini bersih. “Warga juga harus digerakkan, jika hanya mengharapkan petugas, tentunya tidak bisa. Jumlahnya sangat terbatas, begitu pula dengan armadanya,” kata dia.

Apalagi Palembang akan jadi tuan rumah perhelatan olahraga akbar, yakni Asian Games 2018. Palembang harus berbenah. Semua komponen harus menyukseskan.

Menggencarkan gotong royong di kelurahan, kata Harnojoyo, adalah salah satu upaya mengajak warga menjaga kebersihan lingkungan. (*/Wahyu Hidayat/Hidayatullah/toeb)