Pemprov Sumsel Bakal Bongkar Bangunan Liar

:


Oleh MC Kota Palembang, Kamis, 18 Februari 2016 | 09:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 399


Palembang, InfoPublik -  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menertibkan bangunan liar di sepanjang jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Jakabaring. Namun, penertiban wilayah dilakukan itu sendiri masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Menurut Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Sumsel, Ikhwanuddin, penertiban dilakukan, karena kawasan tersebut bakal digunakan sebagai jalur Light Rail Transit (LRT) yang sedang dikerjakan.

“Kalau bisa jangan ada pembongkaran paksa. Kedepankan pendekatan kekeluargaan. Itu sangat diharapkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Ikhwanuddin, saat memimpin Rapat Persiapan Rencana Penertiban Bangunan Liar di atas Daerah Milik Jalan (Damija) di Ruang Rapat Bina Praja Setda Sumsel, Senin, (15/2).

Pendekatan pola kekeluargaan itu akan dilakukan pejabat setempat, yakni Ketua RT, RW, Lurah dan Camat. “Masih ada 18 dari total 34 bangunan yang sebelumnya akan dilakukan penertiban, semua masuk daerah Banyuasin. Namun semuanya adalah tanah milik Pemprov Sumsel,” ujar Ikhwanuddin.

Ia menyatakan, jika bangunan liar itu belum dibongkar sendiri oleh pemilik hingga waktu yang ditentukan, terpaksa pemerintah provinsi membongkar bangunan tersebut. Asisten bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Akhmad Najib, menjelaskan, Pemprov menargetkan hingga akhir Februari semua bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan.

Sebelum itu, katanya, telah dilakukan sosialisasi dan teguran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin, dibantu Satpol PP Pemprov Sumsel. Jika mengharuskan pembongkaran paksa, akan ditambah lagi bantuan dari Kepolisian dan oleh kontraktor LRT yaitu PT Waskita Karya.

Najib menambahkan, Pemprov Sumsel terus berupaya mencegah bertambahnya bangunan liar baru. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sumsel, Leni Milana, mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyosialisasikan rencana pemerintah ini ke masyarakat.

“Natinya akan dilakukan tiga kali teguran. Peneguran pertama diberikan waktu tiga hari, peneguran kedua juga tiga hari, dan peneguran terakhir adalah tujuh hari,” sebut Leni. (MC.Kota Palembang/Eyv)