Satpol PP-Polres Bone Bolango Gerebek Tempat Pengolahan Miras

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Kamis, 14 Januari 2016 | 05:41 WIB - Redaktur: Tobari - 551


Bone Bolango, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bone Bolango melakukan penggerebekan tempat dan lokasi pengolahan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Desa Tunggulo Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (13/1).

Dalam penggerebekan, yang dipimpin Kepala Satpol PP Bone Bolango Muhammad Yamin Abbas dan Kapolres Bone Bolango AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK tersebut, untuk menuju lokasi para petugas harus berjalan kaki sekitar dua jam menempuh jarak sekitar 5 Km.

“Penggerebekan ini, selain atas instruksi Kapolda Gorontalo juga sebagai tindaklanjut dari Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol,”kata Kepala Satpol PP Bone Bolango Muhammad Yamin Abbas yang turut didampingi Kapolres Bone Bolango AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK, Rabu (13/1).

Menurut Yamin Abbas, di Bone Bolango banyak tempat dan lokasi pengolahan Miras jenis Cap Tikus karena ditunjang dengan banyaknya pohon enau yang tumbuh subur di daerah ini.

Namun demikian, mulai dari tahun 2015 pihaknya sudah mulai melacak tempat-tempat pengolahan miras Cap Tikus itu untuk dimusnahkan, di antaranya yang ada di Desa Tunggulo.

Tadi ada 3 tempat pengolahan dan penyulingan miras Cap Tikus di Desa Tunggulo yang kita gerebek bersama jajaran Polres Bone Bolango. Ada sekitar 3 gelong besar ukuran 25-30 liter miras Cap Tikus kita sita dan bahan baku berupa saguer sebanyak 18 gelong besar dan 4 nampan ukuran besar.

“Tapi karena kita tidak mampu bawa, itu kita tumpahkan dan dimusnahkan di lokasi, sedangkan tempat pengolahan dan penyulingan miras Cap Tikus tersebut juga dimusnahkan dan dibakar,”ujar Yamin Abbas.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan penggerebekan tempat dan lokasi pengolahan miras di Bone Bolango pihaknya akan terus bergerak.

Karena berdasarkan informasi yang ia dapatkan masih banyak tempat pengolahan dan penyulingan miras jenis Cap Tikus di wilayah Kecamatan Tilongkabila, karena begitu banyaknya pohon enau yang tumbuh di wilayah itu.

”Selain di Tilongkabila, kita juga akan bergerak di tempat pengolahan miras lainnya, baik yang ada di wilayah Tapa-Bulango dan juga di wilayah Bone Pesisir,” katanya.

Yamin mengatakan begitu banyaknya pohon enau yang tumbuh subur di wilayah Bone Bolango sebenarnya cukup bagus kalau bahan baku saguer (air nira) dimanfaatkan untuk pembuatan gula aren.

Hanya saja sebagaian masyarakat di daerah ini, salah dalam memanfaatkannya. ”Mereka bukan memanfaatkan bahan baku saguer ini untuk pembuatan gula aren, tapi memanfaatkannya untuk membuat miras jenis Cap Tikus,” tegasnya.

Terakhir Yamin menyampaikan, karena hampir semua kejadian kriminal di Kabupaten Bone Bolango berawal dari miras, maka pihaknya berharap banyak kepada masyarakat agar menghindari pengolahan dan penjualan serta meminum atau mengkonsumsi miras jenis apapun. Sehingga Bone Bolango menjadi daerah yang aman, tertib, tentram, dan nyaman.

”Ingat barang siapa yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol, maka akan dikenakan Pidana ancaman kurungan selama-selamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp50 juta,” katanya. (Hms/Kadir/toeb)