:
Tidore, InfoPublik - DPRD Kota Tidore Kepulauan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Walikota atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Kota Tidore, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anas Ali di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/1) pagi.
Paripurna ini dihadiri Pj. Walikota Tidore Kepulauan Ramli Umanailo, unsur Pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 15 orang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Assisten dan Pimpinan SKPD lingkup Pemda Kota Tidore Kepulauan.
Pj. Walikota Ramli dalam pidatonya mengatakan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaran pemerintahan daerah, diperlukan inisiasi konstruksi hukum dari lembaga yang berkompeten sebagai sebuah upaya penataan instrument normative berupa penyusunan Perda, baik peraturan daerah yang bersifat delegatif maupun atributif.
Menurut Ramli, penyelenggaraan mengenai Izin Mendirikan Bangunan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus menciptakan bangunan yang fungsional, andal, berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Adapun untuk mewujudkan upaya kesehatan melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif, maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu dirumuskan dan diatur dalam peraturan daerah.
Sementara itu Ketua DPRD Anas Ali menyatakan mekanismenya setelah penyampaiaan pendapat walikota dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD, namun karena Raperda ini sendiri merupakan usul Inisiatif dari DPRD dan telah sejalan dengan keinginan rakyat yang telah disuarakan oleh wakilnya di DPRD.
Maka agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD ditiadakan. Oleh karena itu harapan semua fraksi adalah dua buah Raperda ini harus secepatnya dibahas melalui pansus untuk ditindaklanjuti dan mendapatkan pengesahan.” katanya. (mc tidore/humas/toeb)