Disperindag Riau Siap Sosialisasi Pelarangan Minyak Curah

:


Oleh Prov. Riau, Selasa, 12 Januari 2016 | 08:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 364


Pekanbaru, InfoPublik Kebijakan pemerintah pusat yang melarang peredaran minyak curah di pasaran ternyata tidak banyak diketahui para pedagangn, khususnya Pasar Agus Salim.

Meski pemerintah sudah menunda pelarangannya hingga 2017 mendatang, tetapi pedagang meminta agar kebijakan mengevaluasi kebijakan tersebut atau bisa memberikan solusi agar produksi rumahan minyak makan itu bisa bersaing di pasaran dengan yang berlebel.

"Ndak tahu, kalau bisa jangan," kata Ani pedagang Pasar Agus Salim, Senin (11/1/16).

Hal senada juga disampaikan pedagang lainnya yang, menurutnya, minyak curah biasanya lebih sering dicari warga, karena harganya murah. Sebagai perbandingan, jika minyak makan berlebel Rp12 ribu sampai dengan Rp15 ribu perkilogram, tetapi minyak curah hanya Rp9 ribu dari Rp10 ribu perkilogram sebelumnya.

"Memang karena lebih murah, makanya lebih dicari," ungkap Feri.

Sementara Kadisperindag Provinsi Riau Firdaus menyatakan, kebijakan pemerintah pusat yang melarang peredaran minyak curah, selain karena asalan kesehatan. Pasalnya, minyak curah sudah beberapa kali mengalami penyaringan atau pemindahan tempat mulai dari pabrik atau rumah olahan, drum, jeringen hingga kemasan plastik.

Selain itu, di tengah serbuan pasar minyak berlebel, juga dikhawatirkan akan membuat minyak curah semakin ditinggal, karena lebih terjaga higienitasnya. 

Disperindag Riau sendiri papar Firdaus bersama Disperindag kabupaten/kota terus berusaha mensosialisasikan berupaya mengumpulkan para produsen minyak curah termasuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) supaya lebih menata dengan memberikan kemasan yang sudah teruji kandungan kesehatannya.

Disperindag juga siap memberikan bimbingan agar pelaku IKM bisa tetap terjaga usahanya di tengah persaingan pasar.

"Apalagi sekarang inikan sudah memasuki pasar bebas ASEAN (MEA). Kalau mau bersaing tentu mulai kemasan, higienitasnya juga harus teruji. Jadi inikan soal packingnya saja. Tujuan pemerintah itu, supaya konsumen kita terlindungi, serta tak mematikan IKM kita. Karena kalau ada kemasankan punya nilai," papar Firdaus. (MC Riau/mtr/Kus)