:
Oleh Prov. Riau, Selasa, 12 Januari 2016 | 08:30 WIB - Redaktur: Tobari - 207
Bengkalis, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2016 ini meniadakan rekruitmen tenaga pendamping desa, baik pendamping bidang pembangunan maupun ekonomi, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendamping desa.
Kepala BPMPD Bengkalis, melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Asnurial, mengatakan, dalam Permendesa itu dinyatakan bahwa pendamping desa dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM).
Walaupun pada PP Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014, disebutkan bahwa KPM tidak termasuk pendamping profesional melainkan Ahli Pemberdayaan, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, namun pihaknya sudah terlambat untuk menyesuaikan dan menganggarkan pada tahun 2016.
“Karena sebagaimana kita maklumi, untuk bisa dianggarkan di APBD, harus tercantum di RKPD dan KUA – PPAS. Sementara, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS sudah lebih dulu disusun daripada keluarnya peraturan tersebut,” papar Asnurial.
Diakui, sebenarnya kebutuhan terhadap pendamping desa di Kabupaten Bengkalis cukup besar. Terlebih setelah adanya pemekaran desa yang berjumlah sekitar 50 desa pemekaran.
“Belum termasuk PD yang berhenti karena mengundurkan diri maupun diberhentikan. Kalau dihitung-hitung mungkin lebih dari 70 PD yang kita butuhkan,” kata Asnurial.
Terkait dengan adanya pendamping dari Pusat direkrut pada akhir tahun 2015 yang lalu, ia mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh Pusat. Namun, Asnurial menggarisbawahi, rekruitmen dari Pusat bukanlah alasan dari Pemkab Bengkalis untuk meniadakan rekruitmen lokal.
“Karena masing-masing ada perbedaan dimana untuk pendamping yang direkrut Pusat khusus melakukan pendampingan dana desa dari Pusat. Sementara untuk program dana desa dari Pemkab Bengkalis baik ekonomi maupun pembangunan, akan dilakukan oleh pendamping desa lokal,” papar Asnurial.(MC Riau/man/toeb)