Pemkab Sleman Siapkan Eksekusi Mini Market Berjaringan

:


Oleh MC Kabupaten Sleman, Senin, 11 Januari 2016 | 11:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 218


Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyiapkan eksekusi toko modern/ minimarket berjejaring. Pasalnya, sejumlah toko modern berjejaring yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP) masih nekat beroperasi. Rencananya eksekusi yang dilakukan berupa penutupan paksa. Hal itu mengingat toko modern yang akan ditertibkan belum mengantongi izin dan beroperasi di wilayah yang dilarang.

Berdasarkan kajian Pemkab Sleman, sebanyak 89 toko modern yang menjadi bidikan untuk ditutup. Alasannya, toko-toko tersebut melanggar aturan berupa jarak dengan pasar tradisional dan izin operasional toko modern. Surat peringatan (SP) pun dilayangkan agar pemilik maupun pengelola menutup sendiri tempat usaha tersebut.

Peringatan pertama dan kedua tidak ada respon dari 89 toko modern tersebut. Baru pada peringatan, sebanyak empat toko modern menyanggupi untuk menempuh jalur perizinan. Dua dari enam toko modern yang diberikan ultimatum terakhir tersebut berada di Tajem Desa Maguwoharjo, Depok. Letak kedua toko modern itu tepat berdampingan dengan pasar tradisional setempat.

Hingga Minggu, (10/1) kedua toko itu masih beroperasi seolah tidak ada suatu apapun. Karyawan pengelola toko bahkan tidak mengetahui munculnya peringatan tersebut. Kepada wartawan,  kepala outlet Alfamart Tajem, Abdul mengakui menerima langsung SP ketiga yang dilayangkan oleh Pemkab Sleman pada Desember 2015 lalu.

Namun, apabila hal itu bukan wewenang surat tersebut langsung disampaikan kepada kantor pusat untuk ditindaklanjuti. Abdul juga mengetahui isi SP tersebut untuk segera melakukan penutupan operasional toko yang dikelolanya. Namun lantaran belum ada perintah dari perusahaan yang menaunginya untuk menghentikan aktivitas, toko tetap beroperasi.

“Apakah izinnya operasionalnya sudah diurus atau belum, saya tidak bisa menjawab. Karena masalah ini di luar wewenang saya,” katanya.Abdul juga mengaku pasrah jika toko yang dikelolanya harus ditutup paksa oleh Pemkab Sleman apabila masalah tersebut masih bergulir. Kendati demikian, pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada atasannya agar segera diselesaikan.

“Apabila outlet  ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi, ya kami yang berada di outlet tidak bisa berbuat  apa-apa. Paling juga dipindah untuk membantu outlet lainnya,” tuturnya.

Sementara Kepala Outlet Indomaret Tajem, Dita yang lokasinya tidak jauh dengan toko modern Alfamart mengakui hanya  tahu SP yang diberikan dari Pemkab Sleman. Dan surat pun segera diteruskan kepada kantor pusat yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Menurutnya, karyawan yang ditempatkan di outlet hanya berwenang untuk mengelola toko sesuai dengan penugasan kantor. Terkait perizinan, hal tersebut merupakan tugas dari Departemen Perizinan perusahaan yang menaunginya.“Hal itu termasuk pengurusan izin operasional toko baru yang merupakan waralaba,” katanya.(MC.Sleman/Eyv)