Tapal Batas Pelalawan - Siak Dalam Tahap Penyelesaian

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 8 Januari 2016 | 09:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 268


Pelalawan, InfoPublik  - Terkait permintaan warga Desa Delik Kecamatan Pelalawan yang meminta agar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan sesegara menyelesaikan upaya penetapan tapal Batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, ternyata saat ini sudah dilakukan upaya penyelesaian masalah tapal batas antar dua kabupaten tersebut.

"Ya, memang kita akui kalau saat ini untuk penetapan tapal batas kabupaten Siak dengan Kabupaten Pelalawan belum selesai sepenuhnya, karena ini kita lakukan secara berangsur-angsur. Dan sampai saat ini, penyelesaian tapal batas wilayah pemerintahan Kabupaten Pelalawan dengan Siak sudah rampung sebesar 70 persen.

Sedangkan sisanya 30 persen lagi, saat ini, Kedua Tim (Pelalawan-Siak,red), telah turun kelapangan untuk melakukan  cross check pelacakan titik koordinat tapal batas wilayah. Ada tiga titk kordinat yang tengah dilaksanakan  kesepakannya yakni titik koordinat di Desa Delik mengarah ke SP 9, Desa Lubuk Ogung dan Desa Simpang Beringin. Sedangkan hasil pelacakan titik koordinat tapal batas wilayah ini, akan segera dibawa ke provinsi Riau.

"Jadi, saat ini, tapal batas Pelalawan-Siak telah masuk dalam tahap penyelesaian," ujar Sekdakab, Pelalawan, HT Mukhlis MSi melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pelalawan Drs Novri Wahyud, Kamis (7/1) di Pangkalan Kerinci. 

Menyikapi soal lamanya penyelesaian penetapan tapal batas antar dua kabupaten tersebut, diakui Kabag Tapem memang bisa memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, untuk upaya penyelesaian ini dipastikan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah yakni tim dari Provinsi Riau.

"Itu memang demikian upaya kita menyelesaikannya, sebab biasanya sebelum ditetapkan batas wilayahnya, masing-masing kabupaten yang berbatasan pastinya mengajukan batas wilayah mereka yang di klaim masuk wilayah mereka. Ini biasanya menjadi dasar kita untuk menetapkan batas wilayah antar kedua kabupaten,"ujarnya.

Sedangkan untuk mengesahkannya, tentunya, ada perdebatan antar keduanya. Untuk itu, katanya, dibutuhkan peran pihak ke tiga sebagai penengah yaitu dari provinsi, apabila keduanya sudah sepakat untuk dipastikan tapal batasnya, maka baru bisa di sahkan.

Kesepakatan tata batas yang nantinya akan dibuat Pelalawan - Siak, tetap tidak akan menghilangkan hak masyarakat seperti kepemilikan tanah dan lahan. Hanya saja nantinya akan ada pemutihan dan pemindahan adiministrasi saja dari Pelalawan ke kabupaten Siak. Begitu juga soal aset, baik aset Pelalawan yang masuk ke Siak akan tetap menjadi milik Pelalawan dan begitu juga sebalikya," sebutnya.(MC.Riau/Iin/Eyv)