Data Jaminan Kesehatan Nasional Akan Diverifikasi

:


Oleh MC Kota Singkawang, Kamis, 7 Januari 2016 | 13:52 WIB - Redaktur: Tobari - 161


Singkawang, InfoPublik - Jumlah warga kurang mampu berdasarkan data Jamkesmas 2008, akan dimasukkan dalam keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI).  

Kabid Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Singkawang Agus Purnomo mengatakan jumlah keanggotaan JKN akan diverifikasi kembali sebelum dipastikan menerima bantuan yang bersumber dari APBD Kota Singkawang. 

“Pada 2015, kita lakukan pendataan kembali yang melibatkan ketua RT setempat. Pendataan sebelumnya ditemukan 1.049 pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional, namun pemegangnya sudah meninggal dunia atau hal lainnya,” katanya, Rabu (6/1). 

Lebih lanjut Agus mengatakan data warga yang akan menjadi peserta dengan PBI, terus dilakukan perbaruan secara berkala. “Kalau pun tidak ada laporan dari RT misalnya, maka kami telah tahu,” katanya.  

Data-data terbaru inilah, yang akan dikrimkan, termasuk bagi pemegang kartu yang sudah pindah domisli ke luar Kota Singkawang juga akan diganti. “Digantinya pemegang kartu JKN jika pindah ke luar Singkawang akan dilakukan, karena PBI ini dananya berasal dari APBD Kota Singkawang,” katanya. 

Ada syarat lain juga untuk penggantian pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya berasal dari APBD Kota Singkawang. Di antaraya meninggal dunia, pemegang ganda, dan sudah bukan warga tidak mampu. 

“Bagi yang dianggap mampu ini yang agak sulit, karena ketika seseorang dikategorikan sudah mampu, namun masih mengaku dirinya belum mampu. Tapi jika dilakukan pendataan kembali, akan diketahui kondisi sebenarnya, apakah mampu atau tidak,” katanya.  

Menurutnya ada sekitar 3.500 data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam verifikasi di Pemerintah Pusat. “Data ada yang sudah masuk kementrian dan ke BPJS,” katanya. (lia savona/toeb)