Nasional Sosial & Budaya
Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, menurut UU, korban penyalahgunaan narkoba ditangani di panti rehabilitasi. Sedangkan, pengedar dihukum berat dan tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).