Pemkot Sukabumi Buka Jasa Layanan Laporan Jalan Rusak

:


Oleh Astra Desita, Senin, 25 April 2016 | 00:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 336


Sukabumi, InfoPublik - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat membuka layanan untuk masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan jalan rusak di wilayahnya.


"Pembukaan layanan tersebut bertujuan untuk mencapai target 2016 jalan di Kota Sukabumi terbebas dari kerusakan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi, Abdul Rachman di Sukabumi, Minggu (24/4).


Menurut Abdul, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperbaiki jalan rusak baik yang berstatus milik pemerintah pusat maupun Kota Sukabumi.


Namun kata dia, pada target bebas jalan rusak ini pihaknya memprioritaskan jalan berstatus milik Pemkot Sukabumi, karena untuk jalan milik pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dan dan untuk perbaikannya bukan wewenang pemkot.


Tapi dengan adanya layanan ini dia berharap bisa mempercepat perbaikan atau penanganan jalan yang rusak sehingga jika ada warga yang melapor bisa langsung ditanggulangi oleh pemerintah yang bersangkutan baik pusat maupun provinsi.


"Sudah pasti jika jalan yang rusak tersebut berstatus milik Pemkot Sukabumi akan segera kami tanggulangi," katanya.


Abdul mengatakan dibukanya pelayanan untuk masyarakat terkait laporan jalan rusak ini tidak hanya sebatas mengejar target Kota Sukabumi bebas jalan berlubang, tetapi sesuai dengan progam zero accident di jalan raya.


"Untuk antisipasi terjadinya kecelakaan kami juga sudah memasang rambu-rambu peringatan khususnya di lokasi rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.