Jakarta, InfoPublik – Pemerintah mulai menyiapkan penataan tata kelola guru secara bertahap mulai 2027 untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan. Kebijakan ini mencakup pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, penataan guru PPPK, hingga rekrutmen CPNS untuk memenuhi kebutuhan guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengangkatan dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, sekaligus diikuti pengalihan status menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Penataan juga menyasar 935.316 guru PPPK yang saat ini berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah. Guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.
Proses penataan guru PPPK menuju pegawai pemerintah pusat akan dilakukan secara bertahap hingga 2029. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola guru sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan.
Selain menata guru yang sudah berstatus ASN, pemerintah menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang masih mencapai 464.856 guru. Rekrutmen tahap awal akan dimulai pada 2027, dengan penugasan pertama sebagai pegawai pemerintah pusat direncanakan mulai 2028.
Untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan selama proses penataan, pemerintah juga memberikan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN. Dengan kebijakan tersebut, guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas setelah 31 Desember 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari transisi tata kelola guru agar pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tidak mengganggu keberlangsungan pembelajaran di satuan pendidikan.
Peningkatan Anggaran
Penataan guru tersebut mendapat dukungan melalui peningkatan anggaran Kemendikdasmen. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, Pagu Alokasi Anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun, meningkat Rp28 triliun dibandingkan pagu sebelumnya sebesar Rp61,10 triliun.
Tambahan anggaran antara lain digunakan untuk mengembalikan alokasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebesar Rp5 triliun sehingga menjadi Rp14,28 triliun. Selain itu, sekitar Rp23 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan untuk mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program prioritas kementerian, antara lain Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” kata Abdul Mu’ti.
Di luar pagu yang telah ditetapkan, Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas nasional dan kementerian.
Dalam rapat kerja tersebut, Abdul Mu’ti juga memaparkan pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Kemendikdasmen telah melakukan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan, termasuk 20 satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak bencana.
Dari 20 satuan pendidikan tersebut, sebanyak 15 merupakan SMK dan lima SLB. Pemantauan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, terutama dari sisi tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan.
“Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat, khususnya dalam tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, revitalisasi satuan pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan secara administratif. Infrastruktur yang dibangun harus memenuhi standar kualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik serta masyarakat.
Dengan demikian, penataan guru dan revitalisasi satuan pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang saling berkaitan. Kepastian status dan kesejahteraan guru diperkuat, sementara kualitas lingkungan belajar terus ditingkatkan agar layanan pendidikan dapat berlangsung secara berkelanjutan.