Jakarta, Infopublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pencegahan korupsi di sektor pendidikan melalui pembenahan sistem, transparansi layanan publik, serta penguatan pendidikan karakter. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel sekaligus menanamkan budaya integritas sejak dari lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu masukan penting bagi Kemendikdasmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan layanan pendidikan.
Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun karakter masyarakat, termasuk membentuk sikap jujur dan berintegritas. Karena itu, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi perlu dibangun melalui sistem pendidikan dan lingkungan belajar yang mendorong perilaku berintegritas. “Pendidikan bukan sekadar proses administratif yang hanya untuk mengukur capaian akademik, tetapi juga proses untuk membangun karakter dan budaya bangsa. Salah satu karakter yang terus kita bangun adalah sikap kejujuran dan integritas,” ujar Abdul Mu’ti, dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Kemendikdasmen terus membenahi layanan publik agar semakin terbuka, akuntabel, dan memiliki mekanisme yang mampu mencegah praktik penyimpangan. Salah satunya melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kemendikdasmen menyempurnakan sistem tersebut dengan mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan, sehingga proses penerimaan murid dapat berlangsung secara lebih transparan dan memberikan kesempatan yang setara.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT). Masyarakat dapat menyampaikan laporan, pengaduan, dan aspirasi melalui berbagai kanal yang disediakan kementerian, termasuk komunikasi langsung dengan pihak Kemendikdasmen.
Langkah tersebut penting untuk memastikan persoalan dalam layanan pendidikan dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara terbuka. Transparansi juga diperkuat dalam pengelolaan dan penyaluran dana pendidikan. Kemendikdasmen terus menyempurnakan mekanisme penyaluran agar semakin terbuka, akuntabel, dan memanfaatkan sistem digital.
Pada program Revitalisasi Satuan Pendidikan, kementerian melakukan penyederhanaan proses sekaligus memperkuat akuntabilitas. Program tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola untuk meningkatkan kualitas hasil pekerjaan sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di daerah.
Upaya membangun integritas juga diarahkan pada aspek yang menjadi dasar pengambilan kebijakan, yakni data pendidikan. Abdul Mu’ti mendorong seluruh pihak membangun budaya kejujuran dalam penyampaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akurasi data menjadi penting karena digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan dan program pendidikan.
Data yang tidak akurat dapat berpengaruh terhadap ketepatan sasaran program dan pada akhirnya mengurangi manfaat layanan yang diterima masyarakat. “Berbagai langkah yang telah kami lakukan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun tata kelola pendidikan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan semangat tersebut, kami ingin layanan pendidikan dapat menjadi cerminan pembangunan budaya integritas dan pencegahan korupsi,” kata Abdul Mu’ti.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menempatkan pembentukan karakter sebagai bagian penting dari strategi pencegahan korupsi dalam jangka panjang.
Melalui Pembelajaran Mendalam, peserta didik tidak hanya diarahkan untuk mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga karakter dan nilai-nilai integritas. Pendekatan tersebut melibatkan empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Penguatan karakter juga dilakukan melalui Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, layanan bimbingan dan konseling, serta berbagai program pendidikan lainnya.
Dimulai dari Dunia Pendidikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai sektor pendidikan memiliki posisi penting dalam menentukan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, sekolah dan kampus bukan hanya tempat transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu dimulai dari lingkungan pendidikan. Penindakan tetap diperlukan, tetapi pencegahan melalui pembentukan karakter menjadi investasi penting untuk menghasilkan generasi yang memiliki integritas.
“Sekolah boleh melahirkan orang cerdas, kampus boleh melahirkan ahli. Tetapi hanya pendidikan yang berintegritas yang dapat melahirkan pemimpin yang dapat dipercaya,” ujar Setyo.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pembangunan integritas pendidikan tidak hanya bergantung pada pengawasan dan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pembenahan sistem layanan, keterbukaan informasi, akurasi data, mekanisme pengaduan, serta pembentukan karakter menjadi rangkaian yang saling melengkapi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat.