Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Undang-Undang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah, mulai dari standardisasi, interoperabilitas, keamanan hingga pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas serta penyediaan dukungan infrastruktur digital.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Nezar, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam menjaga serta mengampu data sesuai kewenangannya. Sementara itu, orkestrasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia dipimpin oleh Bappenas.
“Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas,” ujarnya.
Nezar menegaskan, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Komdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur agar sistem data antarkementerian dan lembaga dapat saling terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
“Menurut undang-undang demikian,” ujar Nezar saat ditanya mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Dengan pengesahan UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah kini memiliki landasan hukum yang mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.