Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) memetakan kapasitas penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di 38 provinsi melalui Rembuk Komunikasi Publik Nasional 2026.
Mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Pelaksanaan Sub Urusan IKP di Daerah”, forum yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026), tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus perumusan arah pembinaan komunikasi publik pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Fifi Aleyda Yahya, mengatakan, komunikasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu perangkat pemerintah yang berhadapan langsung dengan kebutuhan informasi masyarakat. “Keberhasilan suatu program atau kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh kualitas perancangannya, tetapi juga oleh seberapa jernih kebijakan tersebut dikomunikasikan, seberapa baik dipahami, dan pada akhirnya seberapa besar kepercayaan publik dapat dibangun,” ujar Fifi.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Publik Kemkomdigi, Nunik Purwanti menegaskan bahwa pemetaan kapasitas IKP bukan ditujukan untuk membuat pemeringkatan antardaerah, melainkan sebagai instrumen untuk mengetahui kondisi riil penyelenggaraan komunikasi publik. “Pemetaan ini adalah instrumen diagnosis objektif. Kita ingin melihat cermin kondisi riil di lapangan, agar intervensi dan pembinaan yang dirumuskan di tingkat nasional dapat berjalan tepat sasaran dan berbasis kebutuhan nyata,” jelas Nunik.
Berdasarkan pemetaan Kemkomdigi bersama tim ahli Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (FPIPS UPI) terhadap 38 Diskominfo provinsi, ditemukan sejumlah catatan strategis.
Sebanyak 35 persen provinsi berada dalam kategori kuat, sedangkan 32 persen berada pada kategori belum optimal dan 33 persen masih memerlukan penguatan. Kesenjangan kapasitas tersebut disebut paling terasa di wilayah timur Indonesia, khususnya pada daerah otonomi baru.
Pemetaan juga menemukan adanya paradoks dalam penyelenggaraan komunikasi publik. Di satu sisi, daerah aktif memproduksi konten, tetapi aspek komunikasi publik justru mencatat nilai terendah secara nasional, yakni 52,0. Hampir separuh daerah juga belum memiliki dokumen strategi komunikasi yang terstruktur.
Dari sisi anggaran dan sumber daya manusia, lebih dari separuh alokasi anggaran IKP masih terserap untuk operasional publikasi harian dan relasi media. Sementara itu, fungsi strategis seperti penyusunan strategi komunikasi dan penguatan kompetensi sumber daya manusia memperoleh porsi yang relatif kecil, yakni sekitar 0,7 persen.
Selain itu, masih ditemukan fragmentasi tata kelola kehumasan berupa pemisahan maupun tumpang tindih peran antara Diskominfo dengan unit kehumasan sekretariat daerah dan tim pimpinan daerah.
Kolaborasi Jadi Kunci di Tengah Keterbatasan
Mitra akademis FPIPS UPI, Prof Karim Suryadi, mengatakan, kondisi tersebut perlu direspons dengan memperkuat kolaborasi antardaerah, berbagi sumber daya, serta pertukaran praktik baik.
Menurutnya, keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah tidak seharusnya membuat setiap daerah bekerja sendiri-sendiri. Berbagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan bersama perlu dibuka untuk mendukung penyelenggaraan komunikasi publik. “Kita tidak lagi harus bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi antardaerah sudah menjadi keharusan,” kata Karim.
Ia mencontohkan perangkat pendukung operasional maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan secara bersama, terutama untuk daerah yang masih menghadapi keterbatasan kapasitas.
Selain berbagi sumber daya, Karim menilai pertukaran praktik baik juga penting. Ia mencontohkan pengalaman di Nusa Tenggara Timur yang menunjukkan bahwa masyarakat memiliki beragam saluran komunikasi yang berkembang di luar saluran resmi pemerintah. “Pola dan saluran komunikasi, serta hubungan antara Dinas Kominfo dengan masyarakat, memiliki karakteristik yang khas dan unik di setiap daerah. Sebagian hal bisa disesuaikan dan direplikasi, namun pada hakikatnya cara penerapannya tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Karim Suryadi menekankan bahwa kolaborasi, berbagi sumber daya, dan berbagi praktik baik dapat menjadi pengikat bagi pemerintah daerah dalam menghadapi keterbatasan anggaran sekaligus mencari solusi atas kebutuhan komunikasi publik masing-masing.
Menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut, Ditjen KPM mengarahkan pembinaan dengan prinsip steering rather than rowing. Pemerintah pusat tidak mengambil alih pelaksanaan komunikasi publik di daerah, tetapi membangun ekosistem pendukung melalui penyempurnaan regulasi, penyediaan perangkat pendukung, serta penguatan kapasitas.
Pembinaan diarahkan pada tiga aspek, yakni regulasi, fasilitasi, dan teknis. Pada aspek regulasi, Kemkomdigi mendorong penyempurnaan regulasi, penyusunan standar minimal penyelenggaraan 10 suburusan IKP, serta penegasan kewenangan Diskominfo.
Pada aspek fasilitasi, pembinaan dilakukan melalui pendampingan berbasis kebutuhan daerah, penyediaan template dan modul, pengembangan sistem pembelajaran daring, serta fasilitasi forum berbagi praktik baik antardaerah.
Sementara pada aspek teknis, pembinaan akan mencakup penyusunan strategi komunikasi, content plan, pemantauan isu, relasi media, hingga penguatan kemitraan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Melalui Rembuk Komunikasi Publik Nasional 2026, Kemkomdigi mendorong agar kebijakan dan program penguatan komunikasi publik dapat disusun berdasarkan kondisi nyata di daerah.
Menutup forum, Fifi Aleyda Yahya menyampaikan apresiasi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid kepada seluruh jajaran Diskominfo. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar komunikasi pemerintah semakin efektif, responsif, dan dipercaya masyarakat. “Beliau menitipkan harapan agar Rembuk Komunikasi Publik Nasional ini menjadi momentum memperkuat sinergi pusat dan daerah, sehingga komunikasi pemerintah semakin efektif, responsif, dan dipercaya masyarakat,” tutup Fifi.