Jakarta, InfoPublik – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menjadikan hasil Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pendidikan di daerah masing-masing.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik mengatakan, hasil pengukuran integritas pendidikan perlu ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami tentu akan segera mendiseminasikan hasil ini kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Akmal dalam Konferensi Pers Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026, Selasa (6/10/2026).
Menurut Akmal, pemerintah provinsi dapat menggunakan hasil indeks tersebut sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pendidikan menengah. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota dapat menindaklanjutinya pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangannya, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Akmal menekankan, indeks tersebut tidak semata-mata menjadi angka capaian, tetapi dapat digunakan pemerintah daerah untuk melakukan refleksi terhadap kondisi integritas pendidikan di wilayahnya.
“Untuk daerah kabupaten dan kota yang kewenangannya di SLTP, PAUD, dan juga SD, kita akan dorong agar masing-masing pemerintah daerah melihat hasil ini sebagai bahan muhasabah, introspeksi diri, untuk memperbaiki hal-hal yang mungkin ke depan bisa meningkatkan penilaian integritas pendidikan,” katanya.
Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada pemetaan kondisi integritas pendidikan, tetapi menjadikan hasil pengukuran sebagai dasar untuk menyusun langkah perbaikan.
Pendekatan tersebut penting karena penguatan integritas pendidikan berkaitan dengan kualitas tata kelola, lingkungan belajar, serta pembentukan karakter peserta didik. Dengan membaca hasil indeks secara lebih mendalam, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat sekaligus menentukan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Akmal mengatakan, peningkatan integritas pendidikan juga membutuhkan kerja sama lintas kementerian. Kemendagri akan berkolaborasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan dan keagamaan untuk mendorong perbaikan capaian pada pengukuran berikutnya. “Artinya, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama untuk mendorong agar tahun depan nilainya bisa lebih baik lagi,” ujar Akmal.
Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat tindak lanjut hasil indeks hingga tingkat daerah. Dengan demikian, pengukuran integritas pendidikan dapat memberikan manfaat yang lebih nyata dalam memperbaiki penyelenggaraan pendidikan dan membangun ekosistem pendidikan yang semakin berintegritas.
Bagi pemerintah daerah, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 sekaligus menjadi momentum untuk mengukur kembali efektivitas kebijakan yang telah berjalan dan memastikan perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.