Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyelesaian santunan bagi ahli waris almarhum Rahmat Kamriadi, Masinis III TB Cipta 2201 yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 3 Oktober 2025.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui koordinasi dan mediasi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Makassar, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT Cipta Mandiri Investama selaku perusahaan yang mengoperasikan TB Cipta 2201, serta pihak keluarga.
Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Santunan diserahkan Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili yang mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan kepada Rasyid Kamriadi, kakak sekaligus ahli waris almarhum.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pelaut dan ahli waris terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memastikan hak-hak pelaut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mendorong penyelesaian melalui koordinasi, mediasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL), Rahmat Kamriadi mulai bekerja sebagai Masinis III TB Cipta 2201 pada 2 September 2025 dengan masa kontrak selama satu tahun.
PKL tersebut juga mengatur kompensasi dan manfaat asuransi apabila terjadi kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penyelesaian santunan bermula dari pengaduan keluarga yang diterima KSOP Utama Makassar. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui permohonan mediasi kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
Ditjen Perhubungan Laut selanjutnya melakukan verifikasi dan penelusuran administrasi serta berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan rapat koordinasi pada 21 September 2026 yang melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, unit terkait, KSOP Utama Makassar, PT Cipta Mandiri Investama, dan pihak keluarga almarhum.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan didorong untuk memenuhi hak almarhum kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses koordinasi dan mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan mengenai pemberian santunan.
Kemenhub memastikan proses penyelesaian tersebut tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan. Pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan hingga seluruh kewajiban yang telah disepakati dipenuhi.
“Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak awak kapal dapat dilaksanakan,” tegas Samsuddin.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut yang telah memfasilitasi proses penyelesaian hingga tercapai kesepakatan dengan perusahaan.
Menurut Samsuddin, perlindungan terhadap pelaut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan selama menjalankan pekerjaan di kapal, tetapi juga mencakup kepastian pemenuhan hak ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Pemerintah akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi,” pungkasnya.