Jakarta, InfoPublik – Indonesia memperkuat koordinasi nasional dalam berbagai program UNESCO setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Penguatan diarahkan pada penyatuan data, koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L), penguatan diplomasi, serta pemantauan program UNESCO di Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon selaku Ketua KNIU dalam Rapat Pleno KNIU, Senin (28/9/2026). Pleno tersebut menjadi rapat pertama setelah Perpres Nomor 31 Tahun 2026 diterbitkan dan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi nasional Indonesia dalam seluruh program UNESCO.
"Perpres tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan tugas KNIU. Sekretariat KNIU yang berada di Kementerian Kebudayaan berfungsi memperkuat koordinasi tanpa mengubah mandat teknis kementerian/lembaga yang selama ini menjadi focal point UNESCO," ucapnya.
Lanjutnya, dengan kerangka tersebut, KNIU diposisikan sebagai platform koordinasi nasional agar Indonesia dapat menyampaikan posisi yang lebih terpadu di UNESCO. Sementara itu, K/L tetap menjalankan mandat dan kewenangannya sebagai focal point serta melaksanakan program dan konvensi UNESCO yang menjadi tanggung jawabnya.
Ia juga mengungkapkan, salah satu langkah utama KNIU adalah membangun basis data nasional program UNESCO. Inventarisasi mencakup program, focal point, Category 2 Centre, UNESCO Chairs, UNESCO Clubs, Creative Cities, Biosphere Reserves, Global Geoparks, World Heritage, Memory of the World, serta berbagai program dan jaringan UNESCO lainnya. "Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara lebih utuh program UNESCO yang berjalan di Indonesia sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan," terangnya.
Setiap K/L juga diminta memperbarui data focal point UNESCO, menyampaikan program yang menjadi tanggung jawabnya, status keanggotaan Indonesia dalam badan antarpemerintah UNESCO yang relevan, perkembangan nominasi dan laporan periodik, serta kebutuhan dukungan koordinasi yang perlu difasilitasi KNIU.
Fadli menerangkan, selain penataan data, seluruh komunikasi resmi dengan UNESCO akan diketahui dan dikoordinasikan melalui mekanisme KNIU. Sinergi dibangun antara K/L, Sekretariat KNIU, dan Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris. Mekanisme tersebut ditujukan untuk menghindari duplikasi program sekaligus menjaga konsistensi posisi nasional Indonesia dalam berbagai agenda UNESCO.
Bentuk Kelompok Kerja
Untuk memastikan koordinasi tidak berhenti pada tingkat kebijakan, KNIU mengaktifkan kelompok kerja (Pokja) sebagai instrumen kerja utama. Pokja mencakup bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta bidang lain sesuai kebutuhan.
Setiap K/L diminta menugaskan pejabat substantif sebagai anggota Pokja. Forum ini menjadi ruang untuk membahas aspek teknis dan substansi sebelum suatu persoalan dibawa ke rapat pleno KNIU.
Untuk periode 2026–2027, KNIU menetapkan tiga prioritas kerja. Pertama, pemetaan program UNESCO nasional melalui inventarisasi program, focal point, dan jaringan UNESCO di Indonesia.
Kedua, penguatan diplomasi di UNESCO melalui koordinasi posisi Indonesia dalam sidang UNESCO, dukungan terhadap pencalonan di badan antarpemerintah, serta peningkatan kontribusi Indonesia pada agenda global. Ketiga, pembangunan sistem pelaporan dan monitoring agar laporan kepada UNESCO dapat disampaikan tepat waktu serta data antarfocal point dapat dibagikan secara lebih terstruktur.
Delegasi Tetap RI untuk UNESCO di Paris juga diperkuat sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia di UNESCO. Delegasi bertugas menyampaikan perkembangan isu strategis UNESCO kepada KNIU sekaligus memastikan sinergi antara kebijakan nasional dan dinamika pembahasan di UNESCO.
Setelah pleno, Sekretariat KNIU akan menyusun rencana kerja KNIU 2026–2027. Pembentukan dan pengaktifan Pokja ditargetkan paling lambat satu bulan setelah pleno, disusul penyusunan basis data nasional program UNESCO dan rapat koordinasi Pokja secara berkala.
Perkembangan pelaksanaan kerja tersebut selanjutnya akan dilaporkan pada sidang pleno berikutnya. Dengan mekanisme itu, penguatan koordinasi KNIU diarahkan menjadi kerja yang berkelanjutan, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan UNESCO di Indonesia. Melalui penguatan koordinasi tersebut, KNIU menempatkan kolaborasi lintas sektor sebagai fondasi agar Indonesia dapat hadir lebih kuat dan terkoordinasi dalam forum UNESCO.