Jakarta, InfoPublik – Penguatan ekosistem kebudayaan tidak cukup berhenti pada pelestarian, tetapi harus menyentuh tata kelola, akses pembiayaan, perlindungan budaya, hingga kemampuan kebudayaan menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Arah tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Kementerian Kebudayaan bersama Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang menyepakati arah kebijakan pembangunan kebudayaan untuk 2027.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan kebudayaan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, terutama sebagai fondasi peradaban dan identitas bangsa menuju Indonesia Emas 2045. “Pembangunan kebudayaan bukan sekadar upaya pelestarian semata, melainkan kunci utama pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. Kebudayaan adalah fondasi peradaban dan jati diri yang akan memperkokoh eksistensi bangsa kita di kancah global,” ujar Fadli.
Salah satu perhatian Komisi X DPR RI dalam pembahasan kebijakan 2027 ialah pemerataan akses pendanaan bagi pelaku seni dan budaya di tingkat akar rumput, khususnya melalui pengelolaan dana abadi kebudayaan dalam program Dana Indonesia Raya.
Menanggapi hal itu, Fadli mengatakan Kementerian Kebudayaan tengah membenahi sistem pembiayaan secara menyeluruh. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi verifikasi awal yang lebih mudah digunakan sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih sederhana dan transparan.
Mulai 2027, Balai Pelestarian Kebudayaan di setiap provinsi juga akan berperan lebih aktif mendampingi calon penerima. Pendampingan tersebut diharapkan memangkas birokrasi sekaligus memperkuat pengawasan untuk mencegah potensi penyelewengan dana.
Dengan skema itu, akses pembiayaan diharapkan tidak hanya dinikmati pelaku budaya yang telah memiliki kapasitas administratif kuat, tetapi juga menjangkau komunitas dan pelaku kebudayaan di daerah.
Rapat kerja juga membahas penanganan darurat pelestarian budaya pascakebakaran yang berdampak pada Desa Adat Sade, Nusa Tenggara Barat (NTB). Fadli menjelaskan pemulihan Desa Adat Sade merupakan arahan Presiden yang membutuhkan sinergi lintas sektor. Kementerian Kebudayaan telah berkoordinasi dengan Gubernur NTB serta Menteri Sekretaris Negara agar proses pembangunan kembali tetap berjalan dalam koridor pelestarian nilai adat.
“Rehabilitasi Desa Adat Sade akan dikawal langsung oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Kami bertugas sebagai koordinator pelestariannya untuk memastikan seluruh tahapan pemulihan berjalan efektif serta tetap menjaga nilai tradisi dan budaya yang ada,” katanya.
Penanganan Sade menunjukkan bahwa pelindungan kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan menjaga benda atau bangunan, tetapi juga memastikan nilai, tradisi, dan identitas masyarakat tetap menjadi bagian dari proses pemulihan.
Untuk mendukung pelaksanaan program prioritas sekaligus memperbaiki tata kelola, Kementerian Kebudayaan akan memperkuat kelembagaan melalui pembentukan empat satuan kerja baru. Keempatnya ialah Pusat Layanan Pembiayaan Kebudayaan, Pusat Media Kebudayaan, Pusat Pelatihan SDM Kebudayaan, serta Inspektorat Investigasi. Penguatan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem kebudayaan yang lebih terintegrasi, mulai dari pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, komunikasi kebudayaan, hingga pengawasan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro dan dihadiri perwakilan delapan fraksi itu, Fadli mengapresiasi masukan dan dukungan DPR RI terhadap arah kebijakan Kementerian Kebudayaan. “Kolaborasi dan masukan dari seluruh fraksi merupakan energi bagi kami untuk terus memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia,” ucapnya.
Pagu anggaran Kementerian Kebudayaan 2027 yang disepakati akan diarahkan untuk mendukung dua pilar utama, yakni Program Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan serta Program Dukungan Manajemen. Alokasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis, antara lain pelindungan tradisi, pemeliharaan ruang budaya publik seperti museum dan taman budaya, serta diplomasi budaya di tingkat internasional.
Arah kebijakan tersebut menempatkan kebudayaan bukan sekadar sebagai warisan yang dijaga, melainkan sebagai ekosistem yang perlu dikelola secara berkelanjutan agar mampu memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pergaulan global.
Rapat kerja turut dihadiri Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Sekretaris Jenderal Bambang Wibawarta, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti, Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra, serta jajaran Kementerian Kebudayaan.