Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merancang Peta Jalan AI Nasional dengan horizon lima tahun agar kebijakan dan regulasi dapat lebih adaptif mengikuti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang berlangsung sangat cepat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, perkembangan AI yang pesat membuat pemerintah perlu menghindari kerangka kebijakan dengan rentang waktu terlalu panjang. Kebijakan perlu memiliki ruang untuk dievaluasi dan disesuaikan ketika muncul teknologi maupun risiko baru. “Perkembangan AI begitu cepat, pengembangan AI begitu mengejutkan sehingga kalau kita patok sampai dengan 10 tahun ke depan, mungkin kita tidak bisa melakukan perubahan-perubahan dengan cepat dalam soal regulasi,” ujar Wamen Nezar dalam Seminar Day Dies Natalis ke-10 Universitas Pradita di Tangerang, Banten, Rabu (16/9/2026).
Menurut Nezar Patria, kemunculan AI generatif menjadi salah satu contoh cepatnya perkembangan teknologi yang menghadirkan kemampuan dan konsekuensi yang sebelumnya sulit diproyeksikan. Teknologi tersebut kini mampu menghasilkan teks, gambar, suara, dan berbagai bentuk konten dalam waktu singkat.
Karena itu, pemerintah menyiapkan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 sebagai instrumen untuk mengarahkan pengembangan dan pemanfaatan AI sekaligus memungkinkan kebijakan diperbarui sesuai dinamika teknologi. “Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 dan regulasi etika AI menjadi instrumen penting untuk membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab,” jelas Wamenkomdigi.
Selain peta jalan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi etika AI untuk memperkuat tata kelola teknologi tersebut. Kerangka regulasi diarahkan agar perkembangan AI tetap memperhatikan prinsip etika, keamanan, inklusivitas, serta kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Nezar Patria mengatakan, perkembangan AI generatif menunjukkan bahwa sejumlah konsekuensi teknologi tidak selalu dapat diperkirakan sejak awal, termasuk oleh pengembangnya. “Tidak pernah terbayangkan generatif AI itu sedahsyat ini dan memberikan banyak konsekuensi-konsekuensi yang tidak terduga, tidak terbayangkan, termasuk oleh pengembangnya sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kebijakan AI tidak cukup hanya mengatur teknologi yang sudah tersedia saat ini. Pemerintah perlu membangun kerangka kebijakan yang dapat mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepentingan publik. “Kita ingin teknologi yang inklusif, yang berdaya dan berdaulat,” tandas Nezar Patria.
Dalam kerangka pembangunan digital nasional, Peta Jalan AI Nasional juga ditempatkan sejalan dengan Peta Jalan Visi Indonesia Digital 2045 dan visi Indonesia Emas. Pengembangan AI diarahkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memiliki fondasi untuk mengembangkan dan memanfaatkan AI di dalam negeri.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan potensi AI dan kesiapan tata kelola dalam menghadapi perubahan teknologi yang terus berlangsung.