Jakarta, InfoPublik — BPJS Kesehatan mendorong penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penguatan layanan primer dinilai penting untuk memperbesar porsi promotif dan preventif sekaligus menekan pembiayaan pelayanan kuratif di rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, pada 2025 total biaya pelayanan kesehatan yang terkumpul mencapai Rp191,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 87,1 persen atau Rp166,6 triliun digunakan untuk pelayanan di rumah sakit, sedangkan 12,9 persen atau Rp24,7 triliun dialokasikan untuk FKTP.
Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan layanan primer agar lebih banyak persoalan kesehatan dapat ditangani sejak tingkat pertama. "Kita harus kuat layanan primer atau penguatan FKTP dengan promotif-preventif dan fungsinya sebagai gatekeeper," ujar Prihati dalam media workshop di Cimahi Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, Puskesmas dan FKTP memiliki peran sebagai gatekeeper, sedangkan rumah sakit menjalankan fungsi sebagai advanced gatekeeper. Dengan penguatan fungsi tersebut, kasus yang dapat ditangani di layanan primer tidak perlu langsung dirujuk ke rumah sakit.
Prihati mencontohkan penanganan tumor jinak berukuran kurang dari 5 sentimeter yang menurutnya dapat ditangani di tingkat Puskesmas sesuai kompetensi dan kewenangan pelayanan. Pola pelayanan tersebut merupakan bagian dari pendekatan value-based healthcare, yakni memberikan pelayanan yang tepat sesuai kebutuhan pasien sekaligus mempertimbangkan efektivitas pembiayaan. "Intinya kita ingin menggeser 87,1 persen ini ke FKTP. Maunya 24 persen untuk FKTP. Jadi meningkat, jangan 12,9 persen," katanya.
Cegah Penyakit Berbiaya Tinggi (Katastropik)
Penguatan FKTP juga diarahkan untuk mencegah meningkatnya pembiayaan penyakit dengan biaya tinggi (katastropik). Prihati menyebut penyakit jantung menjadi salah satu penyumbang pembiayaan terbesar dalam program JKN. "Pada 2025, pembiayaan pelayanan penyakit jantung mencapai sekitar Rp17,35 triliun. Selain jantung, pembiayaan besar juga berasal dari gagal ginjal dan kanker," ujarnya.
Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong penguatan upaya promotif dan preventif, termasuk pengendalian faktor risiko penyakit kardiovaskular sejak tingkat layanan primer.
Salah satu langkah yang didorong adalah ketersediaan elektrokardiogram (EKG) di FKTP. Prihati juga mengharapkan dokter umum mampu mengenali atrial fibrillation (AF) atau fibrilasi atrium, yaitu gangguan irama jantung yang tidak teratur dan menjadi salah satu faktor risiko stroke.
Menurut dia, deteksi dan pengendalian faktor risiko sejak dini dapat mencegah kondisi pasien berkembang menjadi penyakit yang membutuhkan penanganan lebih kompleks dan mahal di rumah sakit.
Prihati mengatakan BPJS Kesehatan telah menerapkan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan di FKTP.
Salah satu indikatornya adalah angka kontak. FKTP ditargetkan mencapai 150 kontak per 1.000 peserta. Jika capaian rendah, FKTP didorong melakukan kunjungan kepada peserta, sedangkan capaian yang lebih baik dapat memperoleh insentif.
Selain itu, terdapat Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk membantu pengendalian penyakit seperti diabetes dan hipertensi. Indikator lainnya adalah pengendalian rujukan nonspesialistik dengan batas maksimal 2 persen. "Ini kita insentif dan disinsentifkan kepada Puskesmas supaya promotif-preventifnya kuat," kata Prihati.
Ia juga menekankan bahwa penguatan layanan primer perlu diikuti perubahan perilaku masyarakat, antara lain membiasakan olahraga, mengonsumsi makanan lebih sehat, dan tidak merokok.
Di tingkat rumah sakit, BPJS Kesehatan mendorong penerapan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) untuk memastikan tindakan medis diberikan sesuai indikasi.
Dalam pelayanan jantung, Prihati menyoroti tindakan pemasangan stent pada penyempitan pembuluh darah. Ia menyebut tidak semua penyempitan pembuluh darah harus langsung ditangani dengan pemasangan stent.
Untuk kasus tertentu dengan penyempitan 50–70 persen, diperlukan pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR) untuk menilai aliran darah sebelum menentukan kebutuhan pemasangan stent. Sementara itu, tindakan pemasangan stent perlu mengikuti indikasi medis sesuai pedoman yang berlaku.
Prihati juga menyoroti perlunya penerapan pendekatan value-based dalam menentukan tindakan bagi pasien dengan beberapa titik penyempitan pembuluh darah. Dalam kondisi tertentu, tindakan bypass dapat menjadi pilihan dibandingkan pemasangan stent secara bertahap. "Ini kan tidak value-based. Kita melakukan pelayanan yang tepat, presisi, menghemat pembiayaan," ujarnya.
Prihati menegaskan, penerapan efisiensi tidak boleh menghambat penanganan pasien yang mengalami serangan jantung akut. Kondisi tersebut membutuhkan pertolongan secepat mungkin.
Untuk pasien serangan jantung yang membutuhkan tindakan primary percutaneous coronary intervention (PCI), ia mendorong rumah sakit memiliki cath lab yang siap digunakan selama 24 jam, termasuk dukungan dokter dan perawat dalam sistem shift.
Ia menyebut door-to-wire crossing kurang dari 90 menit sebagai indikator mutu pelayanan. Namun, indikator tersebut menurutnya tidak boleh dijadikan dasar untuk menunda pembayaran klaim apabila tindakan medis telah dilakukan untuk menyelamatkan pasien. "Ini indikator mutu. Jangan dijadikan patokan untuk pembayaran," tegasnya.
Prihati mengusulkan peningkatan capaian door-to-wire crossing dilakukan secara bertahap di rumah sakit daerah. Rumah sakit yang saat ini mampu menangani pasien dalam waktu tiga jam dapat menetapkan target peningkatan secara bertahap hingga mencapai standar 90 menit.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan layanan primer dan peningkatan mutu layanan rumah sakit diharapkan berjalan beriringan. Layanan primer berperan mencegah dan mengendalikan penyakit sejak dini, sementara rumah sakit memastikan pasien yang membutuhkan tindakan lanjutan mendapatkan pelayanan secara tepat, cepat, dan sesuai indikasi medis.