Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaannya memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta tata kelola yang efektif dan akuntabel.
Penguatan regulasi tersebut menjadi perhatian BGN dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham dan Imipas) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan skala dan kompleksitas Program MBG membutuhkan fondasi hukum serta tata kelola yang semakin kuat.
Menurutnya, MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Program tersebut mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, pengelolaan data penerima manfaat, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Skala dan kompleksitas MBG membutuhkan fondasi hukum dan tata kelola yang semakin kuat,” ujar Hidayati.
Ia menegaskan, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah memperkuat fondasi regulasi pelaksanaan MBG.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan substansi regulasi tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih implementatif sehingga mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan program di lapangan. “Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Khairul Hidayati mengatakan penguatan kerangka regulasi MBG masih terus berjalan. BGN saat ini melakukan pembahasan intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan empat Peraturan BGN lainnya yang juga merupakan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Selain penyusunan regulasi, BGN juga terus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara lebih konkret oleh pelaksana di lapangan.
Menurut Hidayati, aturan pelaksanaan harus mampu memberikan jawaban terhadap kebutuhan konkret dalam penyelenggaraan MBG. Hal itu mencakup kejelasan pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, pembagian kewenangan, hingga langkah yang harus dilakukan ketika terjadi permasalahan.
Dengan demikian, regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen yang memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Penguatan Regulasi Diikuti Kelembagaan
Selain aspek regulasi, BGN juga tengah memperkuat kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan MBG yang semakin besar dan kompleks.
Khairul Hidayati menyampaikan, BGN melakukan pembahasan intensif bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BGN.
Penguatan kelembagaan tersebut diperlukan agar struktur organisasi dan pembagian fungsi BGN dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan program. “Penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Menurut Hidayati, kepastian hukum pada akhirnya harus menjadi instrumen yang mendukung kelancaran pelaksanaan MBG. Program harus dapat berjalan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Pada saat yang sama, pelaksanaan MBG melibatkan banyak pihak sehingga diperlukan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan regulasi dan kelembagaan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan MBG agar semakin tertata, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjangkau masyarakat luas dengan tata kelola yang kuat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan Program MBG tidak hanya berjalan dalam skala besar, tetapi juga memiliki sistem penyelenggaraan yang efektif, transparan, dan akuntabel.