Jakarta, InfoPublik – Perjanjian kerja bukan sekadar dokumen administratif yang perlu ditandatangani sebelum mulai bekerja. Di dalamnya terdapat ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja, termasuk tugas, hak, kewajiban, hingga berbagai aturan yang harus dipatuhi pekerja dan pemberi kerja.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Langkah ini penting agar pekerja mengetahui hak yang melekat sekaligus kewajiban yang harus dijalankan selama bekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja perlu memahami secara menyeluruh isi kontrak, termasuk tugas dan tanggung jawab yang disepakati dengan pemberi kerja. “Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Pemahaman tersebut membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Dengan demikian, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dapat berjalan berdasarkan kesepakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pekerja perlu mencermati sejumlah ketentuan utama. Di antaranya besaran dan ketentuan upah, waktu kerja, waktu istirahat, serta hak cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami berbagai aspek tersebut sejak awal, pekerja memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan kerja yang akan dijalani, termasuk hak yang dapat diterima dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Indah menekankan, pemahaman mengenai hak tidak boleh dipisahkan dari pelaksanaan kewajiban. Keduanya perlu berjalan beriringan agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berlangsung secara sehat. “Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Pemahaman terhadap perjanjian kerja pada akhirnya diharapkan tidak hanya melindungi kepentingan pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan, sementara pemberi kerja memiliki dasar yang jelas dalam memenuhi hak dan mengatur kewajiban pekerja.