Semarang, InfoPublik – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Pelantikan tersebut menjadi momentum Kementerian Agama memperkuat integritas, objektivitas, profesionalisme, dan standardisasi sistem perhakiman dalam penyelenggaraan MTQ.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pembacaan baiat dan pemasangan toga kepada para Dewan Hakim. Setelah pelantikan, Menag menyampaikan sejumlah arahan untuk memperkuat kualitas perhakiman MTQ, termasuk pembinaan berkelanjutan, kaderisasi, sertifikasi, hingga peluang membangun standar perhakiman MTQ di tingkat internasional.
“Kita memasuki lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ. Kita telah melakukan pembinaan dewan hakim dan itu harus menjadi ongoing process yang berkelanjutan. Bahkan saya berharap ke depan kita memiliki asosiasi dewan hakim internasional,” ujar Menag di Semarang, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Menag, penguatan kualitas Dewan Hakim penting karena keputusan yang diambil dalam musabaqah berkaitan langsung dengan penentuan prestasi peserta sekaligus menyangkut kehormatan Al-Qur’an. “Ini Al-Qur’an, Kalamullah wa kitabullah, salah kita membuat keputusan, kita akan merendahkan martabat Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Menag juga menyampaikan gagasan untuk memperkuat kerja sama dan standardisasi perhakiman MTQ di tingkat internasional.
Menurutnya, Indonesia selama ini tidak hanya berpartisipasi sebagai peserta dalam berbagai MTQ internasional, tetapi juga mendapat kepercayaan untuk menjadi Dewan Hakim. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk ikut mendorong keseragaman standar penilaian MTQ antarnegara. “Mengenai perhakiman internasional, kita akan melakukan konferensi hakim MTQ internasional. Saat ini banyak negara yang mengundang kita sebagai peserta, bahkan tidak sedikit juga yang mengundang kita sebagai dewan hakim. Kita perlu menetapkan standar internasional perhakiman yang disepakati semua negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, kesamaan objek penilaian menjadi salah satu alasan perlunya standar bersama.
“Al-Qur’an itu kan satu di seluruh dunia. Mungkin nanti kita pikirkan, kita undang qari, qariah, dewan hakim berkumpul disponsori Indonesia untuk menetapkan kriteria penilaian dan perhakiman yang berkaitan dengan Al-Qur’an,” lanjut Menag.
Selain standardisasi, Menag meminta Dewan Hakim yang telah berpengalaman aktif melakukan pembinaan dan kaderisasi calon hakim.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya hakim yang memiliki kompetensi dan integritas dalam berbagai penyelenggaraan MTQ di masa mendatang. “Kedua, saya mohon para dewan hakim di mana pun ditempatkan sedekat mungkin proaktif melakukan pembinaan kandidat hakim. Pengkaderan dewan hakim insya Allah akan kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan perhakiman berbagai macam kegiatan MTQ,” katanya.
Menag juga membuka gagasan pembentukan perwakilan Dewan Hakim daerah yang berada di bawah koordinasi pusat. Menurutnya, sistem tersebut dapat membantu memastikan standar penilaian diterapkan secara konsisten dalam berbagai penyelenggaraan MTQ.
Standar perhakiman, kata Menag Nasaruddin Umar, perlu disusun secara sistematis sehingga dapat menjadi rujukan bersama, termasuk bagi negara-negara yang menyelenggarakan MTQ.
Menag mengingatkan seluruh Dewan Hakim agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Integritas dan etika kehakiman menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil MTQ. “Saya mohon betul, dewan hakim bisa menjalankan amanah sebagaimana yang ditugaskan. Jika ada yang terbukti keluar dari etik kehakiman, kita harus evaluasi dan jadikan pertimbangan,” tegasnya.
Sementara kepada Dewan Pengawas, Menag meminta pengawasan tidak berhenti pada pelaksanaan MTQ. Dewan Pengawas juga diminta menghimpun berbagai kelemahan selama penyelenggaraan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan MTQ berikutnya. “Dewan Pengawas mohon untuk menilai dan menghimpun kelemahan-kelemahan untuk perbaikan mendatang. Kita harus menjunjung tinggi orisinalitas penilaian. Sejarah harus mencatat dewan hakim di MTQN XXXI ini sebagai percontohan. Dewan hakim adalah ruh MTQ,” ujar Menag.
Sertifikasi Dewan Hakim
Untuk memperkuat profesionalisme, Menag mendorong agar Dewan Hakim MTQ ke depan memiliki sertifikasi.
Sertifikasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan hakim memiliki kompetensi yang terukur sekaligus memahami standar penilaian yang telah ditetapkan. “Ke depan dewan hakim harus memiliki sertifikasi. Sebelum mengundang internasional kita dulu melakukan standardisasi atas beberapa kriteria yang ditentukan,” pungkas Menag.
Pelantikan tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang.
Dengan penguatan sistem perhakiman, Kementerian Agama berharap pelaksanaan MTQ tidak hanya menghasilkan kompetisi yang berkualitas, tetapi juga memiliki sistem penilaian yang objektif, profesional, transparan, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 berlangsung di Jawa Tengah pada 11–20 September 2026 dan diikuti 2.242 peserta dari 37 provinsi. Para peserta mengikuti berbagai cabang dan golongan musabaqah dengan dukungan Dewan Hakim dan Dewan Pengawas yang telah dilantik.
Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi..