Jakarta, InfoPublik – Persyaratan perdagangan global yang semakin ketat membuat pelindungan hak tenaga kerja tidak lagi hanya menjadi isu ketenagakerjaan. Pemenuhan hak dasar pekerja kini menjadi bagian penting dalam menjaga daya saing, keberlanjutan rantai pasok, dan akses produk Indonesia serta negara-negara ASEAN ke pasar internasional.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam seminar regional yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha dari negara-negara ASEAN di Bali, 9–10 September 2026.
Forum ini membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan beriringan. Seminar diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Sekretariat ASEAN, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Pemerintah Kanada.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan perubahan tuntutan pasar global perlu direspons melalui kolaborasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Menurutnya, pemenuhan hak dasar tenaga kerja dan peningkatan daya saing dunia usaha bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
“Indonesia bangga telah menjadi tuan rumah dialog regional penting ini, yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (11/9/2026).
Menurut Cris, dinamika perdagangan dan rantai pasok global turut memengaruhi sektor-sektor berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha dituntut mampu memenuhi standar perdagangan yang terus berkembang, tanpa mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Karena itu, penguatan regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara menjadi bagian penting untuk memastikan standar ketenagakerjaan berjalan seiring dengan kebutuhan dunia usaha.
Seminar regional tersebut juga menjadi momentum peluncuran Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas. Studi ini memetakan ketentuan ketenagakerjaan yang tercantum dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA), sekaligus mengkaji implikasinya bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja di kawasan ASEAN.
Kajian tersebut menjadi relevan ketika standar ketenagakerjaan semakin terhubung dengan tata kelola rantai pasok global. Pemenuhan hak pekerja tidak hanya menyangkut hubungan industrial di tingkat domestik, tetapi juga dapat memengaruhi keberterimaan produk dan kegiatan usaha dalam perdagangan internasional.
Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh mengatakan perdagangan dan hak tenaga kerja harus ditempatkan sebagai dua agenda yang saling memperkuat. “Perdagangan dan hak-hak tenaga kerja tidak boleh dipandang sebagai prioritas yang saling bertentangan, keduanya harus berjalan beriringan,” kata Simrin.
Ia menilai penerapan standar ketenagakerjaan yang efektif semakin menjadi bagian penting dari keterlibatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rantai pasok global. Pada saat yang sama, dialog sosial diperlukan agar pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki ruang yang setara dalam merespons perubahan.
Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya (ASCC) San Lwin mengatakan studi regional tersebut diharapkan memperkuat pemahaman negara-negara ASEAN mengenai hubungan antara perdagangan dan ketenagakerjaan.
Keterkaitan tersebut mencakup dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, pekerjaan layak, ketahanan rantai pasok, serta integrasi ekonomi yang inklusif. Menurut San, peluncuran studi bukan menjadi titik akhir, melainkan awal untuk membangun dialog regional yang lebih berbasis informasi dan bukti. “Studi ini bukan akhir dari penelitian, melainkan awal dari dialog regional yang lebih terinformasi untuk mendukung kawasan yang sejahtera dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara daya saing dan ketahanan dunia usaha dengan penghormatan terhadap prinsip serta hak-hak dasar di tempat kerja.
Melalui forum tersebut, negara-negara ASEAN didorong memperkuat kerja sama dalam menghadapi perubahan lanskap perdagangan global. Bagi Indonesia, langkah ini sekaligus membuka ruang untuk memastikan peningkatan daya saing ekonomi berjalan bersama dengan pelindungan pekerja dan penciptaan pekerjaan yang layak.
Dengan demikian, standar ketenagakerjaan tidak hanya ditempatkan sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai salah satu fondasi untuk membangun rantai pasok ASEAN yang tangguh, berkelanjutan, dan mampu bersaing di pasar global.